Pemayung.com – Pemerintah Provinsi Jambi membantah bahwa Sertifikat HPL 03 tahun 2007 tanah Singkep adalah asli dan data Aplikasi BHUMI ATR milik Kementerian ATR BPN adalah palsu.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat 5 Juni 2026.
Ariansyah menyebut bahwa data yang masuk aplikasi resmi BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU milik Kementerian ATR BPN yakni data tahun 2017.
“Bukti Sah Kepemilikan Tanah dan atau alas hak atas tanah bukan ditentukan oleh Aplikasi Sentuh tanahku. Aplikasi ini adalah alat bantu menjelaskan posisi alas hak, dimana data yg sudah masuk adalah data tahun 2017 keatas, untuk data dibawah tahun 2017, pemilih alas hak bersama BPN untuk memploting di aplikasi tersebut,” jawab Ariansyah.
Dirinya juga meminta agar pertanyakan langsung kepada BPN Tanjab Timur terkait penerbitan HPL 03 di Sungai Itik.
“Silahkan konfirmasi ke BPN Tanjung Jabung Timur terkait
1. Apakah HLP 03 Milik Pemrov itu asli atau palsu?
2. Tahun berapa HPL 03 yg di sungai itik itu?,” ungkapnya.
Untuk diketahui Kementerian ATR BPN telah menerbitkan sebanyak lima HPL di wilayah Tanjung Jabung Timur diantaranya HPL 01, 02 dan 03 terletak di Sungai Itik, HPL 04 di Singkep dan HPL 05 di Geragai.
“Jika melihat pernyataan Pemprov Jambi yang sebut HPL 03 tanah Singkep karena dibawah tahun 2017 makanya tidak di upload di Aplikasi BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU, kok HPL 10 Pasar Angso Duo Baru terdaftar di Aplikasi resmi Kementrian ATR BPN tersebut, kan sama penerbitannya yakni tahun 2007,” ungkap Afrizal Ketua IPAKJ.
Dirinya menilai, apa yang disampaikan Pemprov Jambi melalui Kadis Kominfo Ariansyah tidak masuk akal dan hanya mencari pembenaran saja.
“Baru kali ini saya melihat ada yang sebut data Kementerian ATR BPN adalah salah. Kami minta kepada Ariansyah jelaskan mengapa HPL nomor 10 tahun 2007 terdaftar dan HPL 03 Tanah Singkep milik Pemprov Jambi tak terdaftar, sama sama 2007 loh,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan