Pemayung.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kadis Kominfo Ariansyah, menegaskan bahwa HPL 03 tahun 2007 Tanah Singkep adalah benar yang diterbitkan oleh Kementerian ATR BPN RI.
Namun fakta dilapangan, letak lokasi bidang HPL 03 bukanlah di Singkep melainkan di Sungai Itik Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pernyataan Ariansyah tersebut juga sangat tidak masuk akal yang menyebut bahwa data yang ada di aplikasi resmi Kementrian ATR BPN, BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU adalah data yang di upload pada 2017 ke atas sementara HPL 03 milik Pemprov Jambi diterbitkan pada 2007.
Sementara saat dikonfirmasi awak media terkait perbandingan antara HPL 03 dan HPL 10 Pasar Angso Duo Baru yang sama sama diterbitkan pada tahun 2007? Ariansyah tak menjawab sepatah katapun.
Pada data Aplikasi BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU, terlihat bahwa apa yang disampaikan Ariansyah hanyalah bantahan membenarkan diri, hal ini tampak pada aplikasi tersebut HPL 10 Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi yang diterbitkan tahun 2007 terdaftar di Kementrian ATR BPN.
“Nah kata Ariansyah HPL tahun 2007 tidak diupload di aplikasi BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU, ini faktanya HPL 10 Kota Jambi dan HPL 03 milik Pemprov Jambi sama sama terbit pada tahun 2007. Nah HPL 10 masuk dan mengapa Ariansyah sebut HPL penerbitan dibawah 2017 tidak diupload,” jelas Afrizal, Ketua IPAKJ.
Dikatakan dia, pernyataan Ariansyah hanyalah untuk menutupi kejahatan besar yang dilakukan Pemprov Jambi dalam skema merampas tanah masyarakat kecil.
“Cobalah Ariansyah ini jangan seenaknya saja berbicara, karena masyarakat tidak bodoh lagi saat ini. Mereka paham apa yang diungkapkan Ariansyah itu pembodohan publik,” tegas dia.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, satu sertifikat hak atas tanah (termasuk Hak Pengelolaan atau HPL) hanya diterbitkan untuk satu bidang tanah dengan batas-batas yang jelas.
Jika terdapat dua lokasi berbeda, maka harus diterbitkan dua sertifikat yang terpisah.
Aturan utama yang berlaku meliputi:Asas Tunggal Bidang Tanah: Prinsip pendaftaran tanah di Indonesia menganut asas satu sertifikat untuk satu bidang tanah.
Pemekaran Bidang: Jika dua lokasi tersebut merupakan bagian dari satu hamparan lahan yang sangat luas milik satu instansi/pemohon, biasanya dilakukan proses pemisahan atau pemecahan (splitsing) untuk menerbitkan sertifikat di masing-masing lokasi.
Hak Pengelolaan (HPL): HPL adalah hak penguasaan dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya (biasanya instansi pemerintah atau BUMN). Untuk mendaftarkan atau mengelolanya, masing-masing lokasi memerlukan peta bidang dan surat ukur tersendiri.
“Agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kementerian ATR/BPN, pemohon perlu mengajukan permohonan pengukuran dan pendaftaran secara terpisah untuk setiap lokasi,” tukasnya.




Tinggalkan Balasan