Pemayung.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi hingga saat ini masih terus melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan kasus dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Penyidik pada saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait sejumlah nama yang disebut para terdakwa di persidangan sebelumnya salah satunya nama Gubernur Jambi Al Haris.

Dikutip dari Arahnegeri.co.id, Kanit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi Piet Yardi menyatakan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan didasarkan pada kebutuhan pembuktian dan perkembangan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang namanya muncul dalam perkara apabila dianggap perlu untuk kepentingan penyelidikan.

“Kalau terkait pemanggilan, tentu bisa dilakukan. Namun kami menunggu proses yang sedang berjalan,” katanya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik mengakui adanya keterangan yang menyebut percakapan antara Rudy dan Al Haris yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Namun, penyidik menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri sosok bernama Mardi yang disebut dalam keterangan Rudy. Nama tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan alur komunikasi maupun dugaan aliran dana yang sedang didalami dalam perkara tersebut.

Meski berbagai spekulasi terus berkembang, Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Untuk diketahui Gubernur Jambi Al Haris disebut telah menerima aliran dana korupsi DAK Pendidikan 2022 sebesar Rp 4,5 miliar dari tersangka Rudy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris terkait isu yang berkembang maupun pernyataan penyidik mengenai kemungkinan pemanggilan dirinya dalam perkara tersebut.

Polda Jambi juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.