PEMAYUNG JAMBI – Organisasi Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi resmi melaporkan sejumlah oknum anggota Polsek Maro Sebo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Kamis (4/6/2026). Laporan hukum ini dilayangkan atas dugaan ketidakprofesionalan, pelanggaran kode etik berat, serta indikasi tindakan kriminalisasi terhadap warga kecil . Adapun oknum aparat yang dilaporkan secara resmi adalah Iptu J, Iptu I, Ipda L, Bripka L, Bripka F, Brigadir H, dan Briptu T.
Baca Juga : Dua Tahun Kas Tak Bergerak, Label Pejabat Jujur Provinsi Jambi untuk Ariansyah Kini Dipertanyakan Publik
Kuasa hukum pelapor dari LBH Advokat, MF Mubarak, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal kasus ini secara serius dan meminta Kapolda Jambi segera mengambil tindakan tegas. Mubarak mengingatkan, jika penanganan di tingkat daerah berjalan lambat, ETH Jambi siap berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Selain ke SPKT, laporan paralel mengenai dugaan pelanggaran etik ini juga telah ditembuskan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jambi.
Baca Juga : Aroma SPJ Fiktif di Dinas Dukcapil Kota Jambi: Borok Anggaran Akhir Tahun Senilai Rp262 Juta
Dugaan kriminalisasi ini berawal dari penahanan kilat tiga warga yang dituduh mencuri buah kelapa sawit. Mubarak membeberkan sejumlah kejanggalan fatal, di mana lokasi kejadian perkara diklaim berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSS selaku perusahaan pelapor. Proses hukum dari penangkapan, penetapan status tersangka, hingga penahanan yang dipaksakan rampung dalam satu hari yang sama memicu dugaan kuat bahwa perkara ini merupakan “pesanan” pihak tertentu .
Sekretaris ETH Jambi, Rikson Tambunan, menyatakan bahwa penindasan dan perlakuan tidak adil oleh oknum aparat terhadap masyarakat kecil tidak boleh dibiarkan. Rikson menegaskan, asas hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga LBH ETH akan mendampingi para korban sampai tuntas . Melalui laporan resmi ini, organisasi berharap Polda Jambi dapat bertindak transparan dan profesional demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Merespons bergulirnya laporan pengaduan masyarakat tersebut, redaksi media memberikan hak jawab serta ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolsek Maro Sebo beserta tujuh oknum anggota yang bersangkutan. Ruang konfirmasi ini dibuka sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik guna menjamin prinsip keberimbangan berita (cover both sides), memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk memaparkan kronologi versi sebaliknya, serta menjelaskan keabsahan prosedur administrasi penangkapan kelapa sawit tersebut sebelum perkara ini diperiksa lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Jambi.




Tinggalkan Balasan