PEMAYUNG JAMBI – Narasi penegakan hukum dan transparansi aset di Provinsi Jambi kembali dihadapkan pada kritik tajam masyarakat. Sorotan publik kali ini menguliti benang merah antara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) masa lalu dengan fenomena unik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, yang tercatat tidak bergerak satu rupiah pun selama dua tahun berturut-turut.
Publik menilai ada “harga mahal” yang harus dibayar dari sebuah keputusan SP3 dalam sistem peradilan. Tiket emas hukum itulah yang diduga kuat menyelamatkan karier Ariansyah hingga ia bisa kembali menduduki jabatan mentereng eselon II di tingkat provinsi. Jika merosot ke tahun 2013, Ariansyah yang kala itu menjabat Kepala BKD Batanghari sempat merasakan dinginnya sel tahanan Polres Batanghari hingga dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Bulian atas kasus korupsi CPNS 2009 dengan kerugian negara Rp100 juta. Namun, magis dokumen SP3 yang terbit pada tahun 2015 seketika menghapus status hukumnya, membebaskannya dari jeruji besi, dan membuka karpet merah untuk kembali bertahta di kursi birokrasi.
Selamat dari status pesakitan, akuntabilitas finansial sang pejabat kini justru memicu skeptisisme baru setelah disandingkan oleh kalkulator publik. Berdasarkan data resmi e-LHKPN KPK, harta kekayaan bersih Ariansyah pada Periodik 2023 (dilaporkan 22 Januari 2024) dan Periodik 2024 (dilaporkan 10 Januari 2025) tercatat sama betul alias identik 100% tanpa selisih satu perak pun. Total kekayaannya terkunci kokoh di angka Rp1.760.200.000, lengkap dengan saldo kas likuid yang membeku secara presisi di angka Rp7.500.000 selama 12 bulan penuh.
Fenomena “LHKPN Mati Suri” ini dinilai sebagai kelanjutan dari mentalitas formalitas pasca-SP3, di mana wajib lapor diduga kuat sekadar melakukan tindakan salin-tempel (copy-paste) dokumen tahun lalu tanpa melakukan verifikasi faktual atas isi rekening tabungannya. Pengamat anggaran menilai, kontras antara jabatan basah yang mengelola publikasi media bernilai miliaran dengan angka tabungan stagnan setara gaji staf jelata, memperlihatkan betapa rapuhnya pengawasan internal birokrasi saat ini. Dokumen pembebasan masa lalu seolah menjadi perisai yang membuat pejabat merasa aman dari jangkauan analisis transaksi keuangan.
Merespons riuhnya kritik mengenai mahalnya nilai SP3 serta anomali angka LHKPN kembar tersebut, redaksi media memberikan hak jawab serta ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah. Ruang klarifikasi ini disediakan sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik guna menjamin keberimbangan informasi (cover both sides), sehingga yang bersangkutan dapat memaparkan basis administrasi pelaporan hartanya serta meluruskan spekulasi publik sebelum data keuangan ini diserahkan secara formal kepada Direktorat LHKPN KPK untuk dilakukan uji petik lapangan.



