PEMAYUNG JAMBI – Ruang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi diguncang isu miring terkait tata kelola keuangan negara. Hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyingkap tabir miring pengelolaan anggaran yang melibatkan unsur pimpinan lembaga legislatif tersebut. Tidak tanggung-tanggung, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran hingga kerugian daerah dengan nominal bervariasi dari puluhan juta hingga menembus angka Rp360 juta yang mengalir ke kantong ketua dan wakil ketua dewan.
Temuan ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan karena disinyalir kuat bukan sekadar kelalaian administratif belaka. Ada indikasi kesengajaan yang terstruktur dalam pemanfaatan celah anggaran daerah. Dugaan ini menguat lantaran modus dan insiden serupa terus terjadi secara berulang setiap tahun anggaran, dengan akar permasalahan yang selalu seragam dari waktu ke waktu.
Praktik berulang ini memicu analogi sinis di tengah publik. Sejumlah pengamat menilai corak pengembalian temuan ini tak ubahnya seperti mekanisme “meminjam uang negara tanpa bunga” oleh oknum pejabat. Mereka memanfaatkan fasilitas keuangan daerah untuk kepentingan pribadi terlebih dahulu. Jika beruntung lolos dari radar dan tidak menjadi temuan pemeriksaan BPK, maka dana tersebut melenggang menjadi keuntungan pribadi. Sebaliknya, jika terendus oleh auditor negara, mereka tinggal mengembalikannya ke kas daerah tanpa dikenakan denda maupun bunga sepeser pun.
Akar masalah yang terus berulang tanpa ada efek jera ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal sekretariat dewan serta ketidakpatuhan unsur pimpinan dewan terhadap asas kepatutan pengelolaan keuangan publik. Pola “untung-untungan” ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat Jambi dan merusak marwah institusi wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Merespons bergulirnya isu miring tersebut, Redaksi Beritapemayung.com langsung bergerak melakukan langkah konfirmasi tertulis secara resmi untuk mendapatkan perimbangan informasi dari seluruh jajaran pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, S.H., menjadi satu-satunya pimpinan yang memberikan klarifikasi resmi mengenai status penyelesaian temuan keuangan tersebut kepada redaksi.
“Alhamdulillah, sudah dikembalikan semua ke kas daerah,” ujar Naim, S.H. dengan lugas saat memberikan konfirmasi terkait kepatuhan dirinya dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tersebut. Berbanding terbalik dengan sikap kooperatif Naim, S.H., Ketua DPRD Kota Jambi beserta dua unsur wakil ketua dewan lainnya justru memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali atas materi konfirmasi resmi yang telah dilayangkan oleh redaksi.
Pemberitaan ini diterbitkan oleh Redaksi Beritapemayung.com sebagai bentuk pemenuhan fungsi kontrol sosial dan hak tahu publik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selaras dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 5 undang-undang tersebut mengenai asas praduga tak bersalah dan perimbangan informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua dan dua unsur Wakil Ketua DPRD Kota Jambi yang saat ini masih bungkam, maupun pihak Sekretariat Dewan untuk menggunakan Hak Jawab ditambahi Hak Koreksi guna mengklarifikasi ataupun meluruskan substansi temuan BPK ini pada kesempatan pertama. (Redaksi)



