PEMAYUNG MERANGIN — Kabar miring yang mengguncang koridor kekuasaan Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya benderang. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin dilaporkan melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap komplotan pelaku pesta narkotika jenis sabu di Desa Kunkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam, 28 Mei 2026, tersebut mencoreng muka elite birokrasi lantaran menyeret anak dan keponakan dari para Kepala Dinas aktif di Provinsi Jambi.

Informasi riil dari sumber tepercaya di lapangan menyebutkan bahwa aparat kepolisian berhasil mencengkeram delapan orang warga di lokasi kejadian. Skandal ini kian memanas setelah dua di antara delapan pesakitan tersebut teridentifikasi sebagai R—anak kandung Kepala Dinas di Provinsi Jambi—serta seorang pemuda yang merupakan keponakan kandung dari Kepala Dinas Teledor Provinsi Jambi.
Digerebek di Rumah Mertua, Diduga Jaringan Bandar
Aksi korps korps baju cokelat tersebut menyasar sebuah rumah yang diketahui merupakan kediaman dari mertua tersangka R di Desa Kunkai. Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya mendapati para pelaku tengah mengonsumsi barang haram, melainkan juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit mobil yang diduga kuat digunakan untuk memuluskan pergerakan bisnis gelap mereka.
Kejutan tidak berhenti pada urusan pemakaian. Sumber internal yang akrab dengan peta peredaran narkoba di wilayah Jambi bagian barat membisikkan bahwa anak dan keponakan pejabat teras Pemprov Jambi ini tidak sekadar bertindak sebagai pengguna pasif. Mereka disinyalir memiliki peran ganda yang jauh lebih berbahaya: sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu yang mengendalikan pasokan di wilayah Kabupaten Merangin.
“Mereka ditangkap di rumah mertua R di Desa Kunkai, satunya keponakan Teledor. Dan polisi juga menyita satu unit mobil,” ungkap sumber media ini yang dapat dipercaya, mengonfirmasi kronologi malam penggerebekan tersebut.
Membentur Tembok Bungkam Otoritas
Meskipun informasi penangkapan kakap ini sudah telanjur bocor dan menjadi konsumsi publik, pihak kepolisian tampaknya memilih bermain aman. Hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi, belum ada rilis atau keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kapolres Merangin maupun jajaran Satresnarkoba terkait status hukum dan jumlah berat kotor (bruto) sabu yang disita.
Kondisi serupa terjadi di lingkaran birokrasi provinsi. Upacara seremonial dan aktivitas kedinasan di Kantor Dinas di Provinsi Jambi mendadak dilingkari atmosfer canggung. Upaya konfirmasi berulang kali yang dilayangkan awak media kepada Kepala Dinas di Provinsi Jambi, R, guna meminta kejelasan nasib hukum sang anak, masih membentur tembok bungkam dan belum mendapatkan respons jawaban.
Publik kini menantang nyali jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk mengawal kasus di Polres Merangin ini agar tegak lurus tanpa intervensi kekuasaan. Tertangkapnya anak dan keponakan pejabat ini menjadi pembuktian nyata di lapangan: apakah hukum di Bumi Tali Undang Tambang Teliti ini tajam kepada siapa saja, ataukah tumpul jika menyentuh anak-anak penguasa anggaran daerah.
Hak Jawab dan Undang-Undang Pers
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebutkan namanya atau terkait langsung dalam materi pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi. Redaksi Tempo membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Merangin, Kepala Dinas R Provinsi Jambi, serta Kepala Dinas Teledor Provinsi Jambi M untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan resmi mereka pada kesempatan pertama.