Oleh: Tuah Sutan Palito Intan
Kebijakan Wali Kota Jambi, Maulana, memundurkan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pukul 07.15 WIB menjadi 07.30 WIB per Juni 2026 sekilas tampak seperti angin segar yang humanis. Alasan yang disodorkan sang wali kota lewat kantor berita Antara terasa begitu menyentuh sanubari: memberikan waktu bagi orang tua untuk sarapan bersama keluarga, membangun komunikasi yang hangat, hingga mengantar anak ke sekolah sebelum bertaruh energi di meja dinas. Maulana sedang mencoba menggeser paradigma birokrasi yang kaku menjadi lebih berwajah “kasih sayang” demi membendung berbagai penyakit sosial masyarakat yang berhulu dari keretakan keluarga.
Baca Juga : Skandal Tender Depo Sampah : Pemilik Perusahaan Minta Batal, POKJA UKPBJ Kota Jambi, Bikin Alasan Halus
Namun, di balik narasi harmonisasi domestik yang puitis itu, kebijakan ini menyisakan lubang skeptisisme yang menganga jika dibedah dari kacamata tata kelola pemerintahan yang produktif. Memundurkan jam kerja, sekecil apa pun durasinya, adalah sebuah langkah mundur dalam arsitektur reformasi birokrasi nasional. Di saat pemerintah pusat dan daerah-daerah maju di Indonesia sedang berdarah-darah memperketat kedisiplinan berbasis absensi digital demi mendongkrak indeks kepuasan publik, Kota Jambi justru memilih untuk melonggarkan celah waktu yang sudah ada.
Jika kita menengok komparasi dengan wilayah lain, langkah Kota Jambi ini jelas melawan arus arus utama pembenahan birokrasi nasional:
-
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Menerapkan aturan ketat di mana ASN wajib masuk kerja tepat pukul 07.30 WIB, namun diikat dengan sistem absensi elektronik berlapis yang langsung memotong tunjangan kinerja secara otomatis per menit keterlambatan. Jam pulang dipatok pukul 16.00 WIB tanpa ada pelonggaran atas alasan urusan domestik.
- Pemerintah Kota Surabaya: Di bawah semangat efisiensi tinggi, pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan digenjot sejak pagi. ASN diikat dengan ketentuan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB (Senin-Kamis), serta diperketat dengan target capaian kinerja harian digital yang tidak menyisakan ruang bagi kompromi waktu sarapan.
- Pemerintah Kota Bandung: Menggunakan pendekatan jam kerja fleksibel (Flexible Working Hours) bagi dinas tertentu, namun dengan syarat mutlak memenuhi akumulasi 37,5 jam kerja efektif per minggu. Loket pelayanan dasar tetap dipatok wajib melayani masyarakat sejak pukul 07.30 WIB tanpa toleransi.
Argumen bahwa pergeseran waktu di Jambi demi menekan angka persoalan sosial anak adalah sebuah lompatan logika yang terlalu jauh, jika bukan disebut sebagai apologi atas melatnya ritme kerja pimpinan. Masalah sosial remaja tidak selesai dengan tambahan waktu 15 menit di meja makan pagi. Menjadikan ketahanan keluarga sebagai tameng untuk memaklumi pergeseran jam kerja justru mengaburkan hakikat utama seorang abdi negara: pelayan publik yang jam kerjanya dibayar oleh keringat pajak rakyat. Rakyat yang mengurus administrasi kependudukan di kantor camat atau lurah tidak membutuhkan birokrasi yang pandai berteori tentang keharmonisan rumah tangga; mereka membutuhkan loket pelayanan yang sudah terbuka dan siap melayani sejak pagi hari.
Risiko terbesar dari kebijakan “ramah keluarga” ini adalah pembentukan mentalitas birokrasi yang kompromistis terhadap waktu. Tanpa adanya kajian teknis yang transparan—misalnya apakah mundurnya jam masuk pagi akan dikompensasikan dengan mundurnya jam pulang kantor secara linier—kebijakan ini rawan menjadi celah bagi penurunan produktivitas kumulatif mingguan ASN yang telah dipatok ketat oleh undang-undang nasional. Jika jam pulang tidak ikut bergeser, maka Pemerintah Kota Jambi secara sadar telah menyunat hak pelayanan publik masyarakat demi kenyamanan internal korpsnya.
Kita tentu mendukung keluarga yang harmonis bagi setiap abdi negara, namun urusan domestik harus diselesaikan di ruang domestik melalui manajemen waktu personal yang matang, bukan dengan cara mendikte balik regulasi publik. Menjaga marwah birokrasi berarti menjaga ketepatan waktu dan kepastian pelayanan. Ketika aturan formal negara dibuat elastis demi mengakomodasi kenyamanan waktu pagi, Balai Kota Jambi sedang mempertontonkan wajah kekuasaan yang salah kaprah dalam menyusun skala prioritas: mengutamakan ritme internal ketimbang dahaga publik akan pelayanan yang prima dan disiplin.



