Pemayung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada periode kedua era kepemimpinan Gubernur Al Haris, seakan menjadi lembaga negara paling menakutkan bagi masyarakat Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Betapa tidak, Jaksa Kejati Jambi disebut telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Muara Sabak. Hal ini disampaikan H Hasanudin.
Ia mengatakan bahwa sikap Jaksa Kejati Jambi yang terus-menerus mendatangi kediamannya, membuat aktivitas kerjanya menjadi terganggu.
“Jaksa ini kok masih ngotot datang kerumah saya, padahal sudah saya sebut bahwa saya beli tanah itu sama Iskandar dan semua orang di Sabak juga tau itu tanah Iskandar,” ungkap Hasanudin.
Hasanudin menyebut sikap Jaksa Kejati Jambi seperti seorang penegak hukum yang tidak mengerti dengan aturan hukum.
“Jaksa ini seperti tidak paham dengan hukum saja, ingat kami masyarakat selama itu benar siapa pun yang mau menindas saya lawan. Saya mau ikuti perintah Jaksa tapi mereka buktikan kalau tanah itu benar milik Pemprov Jambi bukan lisan tapi tulisan putusan dari pengadilan,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, Hasanudin menyebut bahwa hanya pada era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris, jaksa Kejati bisa semena-mena terhadap masyarakat kecil.
“Mereka ini saya lihat kompak merampas tanah masyarakat, ingat saya minta jaksa buktikan terlebih dahulu bahwa itu benar tanah Pemprov Jambi,” tukasnya.
Meskipun demikian, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi awak media terkait penindasan terhadap masyarakat kecil, lagi lagi memilih bungkam.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menanggapi setiap kajian kritis yang dilemparkan oleh kelompok masyarakat sipil demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).




Tinggalkan Balasan