PEMAYUNG JAMBI – Aroma maladministrasi dan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran daerah menerpa Pemerintah Kota Jambi. Sebanyak 7 paket proyek pembangunan dan rehabilitasi Transfer Depo Sampah di Kota Jambi dengan akumulasi nilai pagu menembus lebih dari Rp4,6 miliar kini menjadi sorotan tajam. Proyek-proyek infrastruktur pengelolaan limbah tersebut terindikasi kuat berjalan tanpa dasar hukum anggaran yang sah serta menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan investigasi mendalam dan penelusuran melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) SPSE 4.5 Kota Jambi T.A. 2026, ketujuh proyek tersebut diduga kuat tidak pernah terdaftar atau masuk dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Jambi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap program yang menggunakan uang negara wajib melalui mekanisme perencanaan anggaran dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Namun, alih-alih mengikuti regulasi yang baku tersebut, ketujuh proyek ini justru melenggang bebas melalui sistem pengadaan di mana saat ini statusnya sudah dilakukan penunjukan pemenang kontrak dan dua paket di antaranya telah resmi dinyatakan gagal lelang. Ironisnya, proses pemaksaan paket pengerjaan fisik yang terkesan buru-buru ini disinyalir hanya bersandarkan pada selembar Nota Dinas dari pejabat terkait, sebuah dokumen internal eksekutif yang secara hukum tata negara tidak memiliki legalitas kuat sebagai basis pembiayaan daerah.
Sengkarut administrasi tidak berhenti di sana, karena fakta mengejutkan lainnya menyingkap bahwa seluruh pengerjaan fisik depo sampah tersebut berjalan total tanpa adanya keterlibatan Konsultan Perencana. Sifat perencanaan yang dadakan ini terlihat sangat jelas dari dokumen gambar teknis yang diduga kuat dibuat sendiri secara langsung oleh internal dinas terkait tanpa tersentuh keahlian profesional konsultan eksternal. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, perencanaan teknis adalah syarat mutlak guna menentukan rincian volume pekerjaan (RAB) yang akurat serta menjamin standardisasi keamanan bangunan sebelum lelang dieksekusi.
Adapun rincian 7 paket proyek depo sampah bermasalah yang berhasil dihimpun redaksi meliputi Pembangunan Transfer Depo Sampah Depan Kantor Camat Telanaipura (Rp775 Juta) dan Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Mama Kec. Alam Barajo (Rp465 Juta) yang kini sudah penunjukan pemenang. Diikuti oleh Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Kel. Olak Kemang Kec. Danau Teluk (Rp720 Juta), Pembangunan Transfer Depo Sampah Samping Pertamina Kec. Jambi Timur (Rp660 Juta), serta Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Perumnas Kec. Kota Baru (Rp678 Juta). Sementara itu, proyek depo sampah di Pasar Modern Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan (Rp645 Juta) bersama satu depo sampah lainnya kini resmi menyandang status sebagai tender gagal.
Hingga laporan ini diturunkan, Redaksi Beritapemayung.com mengirimkan konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Ketua Banggar serta Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Jambi guna mempertanyakan legalitas penyerapan anggaran di luar sistem APBD resmi serta keabsahan nota dinas yang dijadikan tameng penggarapan proyek tersebut. Publik kini mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Jambi untuk segera menghentikan pengerjaan fisik ketujuh depo sampah tersebut secara status quo demi mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih luas.
Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan fungsi kontrol sosial dan hak tahu publik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selaras dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 5 undang-undang tersebut mengenai asas praduga tak bersalah dan perimbangan informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, maupun pihak terkait di Pemerintah Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab ditambahi Hak Koreksi guna mengklarifikasi ataupun meluruskan substansi perkara ini pada kesempatan first. (Redaksi)



