Pemayung.com, Proses penyidikan kasus Iskandar yang. dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Pemprov Jambi, hingga saat ini masih terus bergulir.

Sikap Kejati Jambi yang menindaklanjuti kasus Iskandar tanpa barang bukti jelas tersebut dinilai kalangan masyarakat sebagai kasus balas budi atau hadiah dari Kejaksaan untuk Pemprov Jambi yang telah memberikan kucuran dana hibah miliaran rupiah kepada korp Adiyaksa.

“Kasus Iskandar adalah paksaan, Tipikor tanpa ada kerugian negara yang ditimbulkan. Lagi pula ini adalah kasus sengketa lahan. Jelas Atensi pemprov Jambi langsung dilakukan Kejaksaan,” ungkap Afrizal, pengamat kebijakan publik Jambi.

Ia menyampaikan bahwa kasus Iskandar ini merupakan sikap balas budi Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Gubernur Al Haris atas pemberian sejumlah aset tanah dan gedung hingga dana hibah miliaran rupiah ke korp Adiyaksa Jambi.

“Karena balas budi, maka dari itu Jaksa Kejati terus menerus berupaya mencari alat bukti untuk jerat Iskandar Tipikor. Parah jaksa ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jambi telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Singkep Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pemprov menggunakan Sertifikat HPL 03 yang diduga palsu untuk menguasai tanah rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.