Pemayung.com – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sepertinya lebih mendahulukan kepentingan Pembangunan Gedung Diklat Kejati Jambi Ketimbang perbaiki ruas jalan lingkungan yang rusak parah.
Hal ini terungkap usai adanya temuan BPK RI di Dinas Perkim Tanjab Timur lebih kurang hampir Rp 5 miliar. BPK merilis adanya kesalahan penganggaran keuangan negara di dinas tersebut.
Berdasarkan data BPK RI, Dinas Perkim Tanjab Timur telah menganggarkan sebesar Rp 4.500.051.000 untuk pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi dan Rp 270.790.000 untuk Pengawasan pembangunan tanpa melalui proses hibah ke Pemprov Jambi.
Temuan BPK di Korp Adiyaksa tersebut langsung disikapi Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jambi, Attan. Kesalahan yang terjadi di Kejati Jambi ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi dibangun pakai APBD Tanjab Timur disaat masyarakat menderita saat melintasi jalan lingkungan yang tidak layak lagi atau rusak parah,” ungkap Attan.
Dirinya merasa heran saat Pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Padahal Kejaksaan telah ada anggapan sendiri dari negara.
“Pemkab mendanai Pembangunan Gedung Diklat Kejati ini atas dasar apa, apakah memenuhi permintaan dari kejaksaan atau memang ide kepala daerah sendiri yang ingin bantu,” ucapnya.
LMPP Jambi melihat ada korporasi plat merah pada Pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi ini.
“Mengapa seorang jaksa tidak paham aturan dalam tata cara penganggaran APBD untuk instansi vertikal. Ini pasti ada yang tidak beres,” tegasnya.
“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kajati Jambi. Kami berharap jangan sampai instusi vertikal berkoalisi jahat dengan pemda sehingga menutupi persoalan korupsi di daerah,” tukasnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media terkait pendanaan dari pemerintah daerah untuk pembangunan Gedung Diklat Kejati Jambi adalah permintaan Jaksa, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya tak menggubris pertanyaan wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait hal tersebut.




Tinggalkan Balasan