PEMAYUNG JAMBI – Misteri di balik penggunaan nomor polisi palsu saat seremoni peluncuran (launching) armada angkutan kebersihan Pemerintah Kota Jambi akhirnya mulai terkuak secara benderang. Investigasi mendalam menemukan adanya dugaan manipulasi terstruktur berskala miliaran rupiah, di mana pencetakan pelat bodong tersebut ditengarai sengaja dirancang demi mengelabui masyarakat Jambi serta menyembunyikan fakta ketidaktersediaan unit fisik yang sebenarnya.
Berdasarkan komparasi data kontrak sewa bernilai Rp5.980.953.600,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan PT Dewisata Global Sinergy, pihak penyedia berkewajiban mendatangkan 24 unit dump truck baru dari Surabaya, Jawa Timur. Namun, modus operandi yang berjalan di lapangan justru sangat mencengangkan: pihak rekanan disinyalir hanya benar-benar menghadirkan 2 (dua) unit armada contoh saja ke Kota Jambi. Melalui siasat penipuan taktis, dua truk contoh itulah yang nantinya akan dipasangi pelat lokal berbeda-beda secara bergantian sebanyak jumlah kontrak, sehingga seolah-olah di atas kertas dan dokumen dokumentasi formal seluruh 24 unit armada pesanan telah hadir beroperasi.
Siasat tukar unit fiktif (carousel fraud) ini diduga kuat sengaja dipaksakan oleh oknum tertentu demi menekan biaya mobilisasi logistik pengiriman laut dari Jawa, sekaligus mengamankan pencairan tagihan bulanan penuh dari kas daerah secara lancung. Untuk menutupi kekosongan armada riil di lapangan agar produksi pembuangan sampah harian warga kota tetap terangkut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi ditengarai nekat mengambil langkah jalan pintas dengan menyewa mobil truk lokal lain di Jambi yang harganya jauh lebih murah di bawah standar kontrak utama.
Tindakan ugal-ugalan yang menabrak aturan hukum pengadaan nasional ini dinilai para pengamat anggaran sebagai bentuk kejahatan administratif serius yang mengarah pada tindak pidana korupsi proyek fiktif. Penggunaan pelat lokal BH 8222 YZ dan BH 8223 YZ palsu yang tidak terdaftar di SAMSAT saat peluncuran kemarin kini menjadi pintu masuk utama bagi penegak hukum. Publik mendesak Kejaksaan Negeri Jambi dan BPK untuk segera menyita manifes pengiriman barang di pelabuhan serta melakukan pemeriksaan fisik (fisik-check) mendadak ke seluruh pool armada guna membongkar total gurita kecurangan ini.
Hingga informasi mengenai modus cetak pelat bodong dan manipulasi jumlah unit sewaan ini mencuat ke permukaan, pihak Kepala DLH Kota Jambi bersama manajemen PT Dewisata Global Sinergy kompak menutup diri dari kejaran awak media. Kejelasan mengenai pembatalan kontrak sepihak atau sanksi pidana pemalsuan dokumen negara masih menanti ketegasan dari instansi penegak hukum eksternal.
Catatan Redaksi Media Pemayung (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Pemayung memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, serta jajaran direksi PT Dewisata Global Sinergy untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab ini disediakan dalam satu wadah khusus guna menjamin prinsip cover both sides serta pemenuhan hak informasi publik secara transparan, sebelum dugaan skandal proyek truk sampah fiktif ini diusut lebih jauh oleh aparat penegak hukum.



