PEMAYUNG JAMBI – Transparansi tata kelola sirkulasi dana persampahan di Kota Jambi kini memasuki babak baru yang semakin benderang. Berdasarkan kalkulasi data terbaru, total biaya riil penanganan sampah per satu kilogram mengalami kenaikan signifikan setelah menyandingkan pagu operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan aliran dana retribusi tetap dari masyarakat.
Jika merujuk pada sektor hulu, jajaran Pemkot Jambi mengantongi pendapatan tetap dari iuran wajib sebesar Rp5.000 per bulan dikalikan 104.000 pelanggan aktif PDAM Tirta Mayang selama 12 bulan penuh. Dari pos swadaya rekening air bersih ini saja, kas daerah secara konsisten menyerap dana segar sebesar Rp6.240.000.000,00 (Enam Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) per tahun fiskal.
Ketika dana retribusi PDAM tersebut diakumulasikan bersama 21 komponen belanja operasional pengadaan DLH 2026 yang berjumlah Rp15.824.581.823,00, maka total biaya keseluruhan penanganan sampah Kota Jambi membengkak menjadi Rp22.064.581.823,00 per tahun.
Apabila angka gabungan fantastis tersebut dibagi dengan total volume produksi sampah tahunan warga kota—yaitu 400 ton per hari dikalikan 365 hari yang menghasilkan 146.000.000 kilogram—maka biaya penanganan sampah riil yang dihitung secara menyeluruh kini naik secara presisi menjadi Rp151,13 untuk setiap 1 kilogram sampah.
Rincian Akumulasi Komparatif Anggaran Sampah Kota Jambi
- Total Pagu Belanja Operasional DLH (21 Komponen Kontrak 2026): Rp15.824.581.823,00
- Total Pendapatan Retribusi Tetap via PDAM (104 Ribu Pelanggan x 12 Bulan): Rp6.240.000.000,00
- Total Anggaran Gabungan Penanganan Sampah Daerah: Rp22.064.581.823,00
- Total Volume Buangan Tahunan Warga Kota Jambi: 146.000.000 Kilogram (146 Ribu Ton)
- Total Biaya Penanganan Finansial Akhir: Rp151,13 per Kilogram
Ketimpangan Jomplang di Tingkat Pungutan Swadaya Warga
- Kota Jambi (Sistem Iuran Swadaya Baru): Dipatok setara Rp583,33 per kilogram melalui penarikan iuran prabayar rumah tangga sistem OPBM sebesar Rp35.000 per bulan.
- Kabupaten Buleleng (Bali): Berdasarkan Perda setempat, tarif retribusi penanganan kebersihan yang dibebankan kepada pihak swasta atau masyarakat untuk pembuangan langsung ke TPA hanya dipatok sebesar Rp103,00 per kilogram.
Jurang ketimpangan antara iuran baru warga Jambi (Rp583/kg) dengan tarif resmi daerah lain seperti Buleleng (Rp103/kg) memperlihatkan adanya beban ekonomi baru yang sangat timpang di tingkat tapak. Tingginya nilai swadaya masyarakat di Kota Jambi yang melampaui standar biaya pengelolaan ideal nasional ini memicu desakan agar pemerintah daerah melakukan restrukturisasi tarif, guna memastikan partisipasi kebersihan tidak berubah menjadi ajang komersialisasi yang memberatkan isi dompet warga.
Melihat kepastian angka biaya dasar pemerintah yang berada di kisaran Rp151 per kilogram ini, publik menilai kebijakan penarikan iuran mandiri prabayar baru lewat sistem OPBM sebesar Rp35.000 per bulan (yang ekuivalen membebankan warga hingga Rp583 per kilogram) sangat tidak wajar dan over-budget. Surplus perputaran uang masyarakat yang berlipat-lipat ganda dari biaya operasional riil ini dinilai rawan penyelewengan. Pengamat anggaran mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit forensik guna memastikan aliran kelebihan dana iuran prabayar bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menguap di luar sistem keuangan negara.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, serta Manajemen Perumda Tirta Mayang untuk memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi tertulis. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya guna menjamin prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) serta akuntabilitas publik sebelum draf neraca komparasi anggaran ini ditindaklanjuti secara formal oleh lembaga pengawas eksternal negara.



