Oleh: Tuah Sutan Palito Intan
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Aksi Wali Kota Jambi Maulana mengayunkan besi godam sendiri untuk meruntuhkan dinding beton Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Orang Kayo Hitam dan Cempaka Putih adalah personifikasi dari sebuah kebijakan yang sungsang. Di depan kilatan kamera, publik disuguhi tontonan pemimpin yang ulet dan responsif di lapangan. Namun, di tingkat tapak, hancurnya bak-bak sampah komunal itu justru melahirkan melodrama baru: warga kota kebingungan setengah mati mencari tempat untuk membuang limbah domestik mereka.
Sebagai masyarakat Kota Jambi, kita dipaksa menyaksikan sebuah paradoks tata kelola ruang yang menggelikan. Di satu sisi, pemerintah daerah begitu bernafsu meratakan TPS pinggir jalan demi keindahan estetik jalur protokol dan akselerasi program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Namun di sisi lain, batang hidung armada bentor yang dijanjikan bakal menjemput sampah dari pintu ke pintu (door-to-door) sama sekali belum nampak melintas di depan gang rumah warga. Kebijakan ini diluncurkan secara sepihak dari atas meja, tanpa memastikan kesiapan infrastruktur pengganti di akar rumput.
Inilah yang saya sebut sebagai “logika kadal” sang Wali Kota. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas penampungan sampah dihancurkan secara masal di saat draf lelang proyek depo sampah yang baru justru baru tayang di sistem pengadaan? Menghancurkan yang lama sebelum yang baru mewujud adalah kecacatan berpikir dalam manajemen publik. Akibat dari lompatan logika yang prematur ini, jalur hijau protokol kini bukannya bersih, melainkan justru dihiasi oleh kepungan tumpukan kantong plastik sampah liar baru yang berserakan karena warga tak punya pilihan lain.
Kegagalan mitigasi taktis ini semakin diperparah dengan buramnya transparansi penarikan iuran operasional bentor di tingkat rukun tetangga (RT). Di tengah lesunya ekonomi, warga kembali dibayangi pungutan swadaya bulanan baru, padahal saban bulan kantong mereka sudah ditarik retribusi kebersihan wajib sebesar Rp5.000 yang disisipkan langsung dalam tagihan PBB dan PDAM Tirta Mayang. Pemerintah kota tampak ingin mendulang popularitas instan lewat slogan program “pelayanan gratis” dan wajah kota yang bersih, namun enggan mengorbankan pos anggaran APBD secara utuh untuk mensubsidi biaya bahan bakar dan perawatan armada lingkungan tersebut.
Menata karut-marut kebersihan Jambi tidak bisa diselesaikan hanya dengan modal pamer otot dan gaya kepemimpinan teatrikal sang Wali Kota. Jika blind spot (titik buta) perencanaan ini terus dipelihara—di mana urutan eksekusi di lapangan terbalik-balik demi mengejar target seremonial—maka kenyamanan warga Jambi sedang digadaikan. Publik tidak butuh tontonan wali kota memegang palu gada; yang kita butuhkan adalah kecermatan manajerial di atas meja TAPD agar program yang lahir tidak sekadar menjadi proyek musiman yang menyengsarakan masyarakat bawah.
Pedoman Undang-Undang Pers dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian ulasan kritis, analisis dampak kebijakan publik, dan penyusunan catatan redaksi ini diproduksi secara independen dengan bersandar penuh pada prinsip kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Wali Kota Jambi, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak terkait yang memerlukan ruang klarifikasi atas materi opini ini. Dokumen tanggapan resmi dapat dilayangkan kepada redaksi u
Seluruh rangkaian ulasan kritis, analisis dampak kebijakan publik, dan penyusunan catatan redaksi ini diproduksi secara independen dengan bersandar penuh pada prinsip kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Wali Kota Jambi, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak terkait yang memerlukan ruang klarifikasi atas materi opini ini. Dokumen tanggapan resmi dapat dilayangkan kepada redaksi u



