Mega proyek drainase Rp144 miliar bantuan Jepang belum juga rampung. Mengapa Pemkot Jambi malah membuang tiga miliar demi draf kertas kerja masterplan?
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Genangan air dan ancaman banjir rob saban kali hujan deras mengguyur Kota Jambi tampaknya masih akan menjadi momok menakutkan bagi warga. Harapan publik untuk terbebas dari kepungan banjir lewat megaproyek kolosal danau buatan “Danau Telago Kajang Lako” kini berujung pada kekecewaan yang mendalam. Hingga akhir Mei 2026, proyek infrastruktur hidrolik yang berlokasi di kawasan strategis kota tersebut terpantau mangkrak dan jauh dari kata selesai.
Menengok ke belakang, proyek ini bukanlah agenda amatir tingkat lokal. Pada tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun tangan mengeksekusi paket Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi. Proyek yang dielu-elukan sebagai penawar banjir jangka panjang ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Loan JICA) dengan nilai kontrak yang fantastis: Rp144.938.135.390. Namun, modal utang internasional ratusan miliar itu nyatanya gagal dikonversi menjadi solusi instan akibat lambatnya eksekusi fisik di lapangan.
Anehnya, di tengah berjalannya proyek fisik JICA yang belum rampung, Pemerintah Kota Jambi pada akhir tahun 2024 justru meluncurkan proyek baru yang berbau pemborosan. Melalui pos anggaran daerah, balaikota menggelontorkan dana sebesar Rp3.000.000.000,00 (3 miliar) hanya untuk paket kajian di atas kertas bertajuk Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi. Langkah eksekutif ini memicu gelombang skeptisisme; publik mempertanyakan urgensi dan asas manfaat dari dokumen kertas kerja bernilai miliaran tersebut, sementara proyek fisik utama di lapangan dibiarkan terkatung-katung tanpa pengawasan ketat.
Para pengamat kebijakan publik menilai, proyek masterplan senilai Rp3 miliar itu patut dicurigai sebagai proyek tumpang tindih (overlapping) yang sarat akan kepentingan serapan anggaran. Logika pembangunan kota menjadi sungsang: dokumen induk perencanaan (masterplan) idealnya disusun di hulu sebelum proyek fisik Rp144 miliar diketok palu, bukan justru dikeluarkan belakangan ketika proyek fisik dari pusat sudah berjalan pincang di lapangan. Pemkot Jambi dituding gagap dalam menyelaraskan cetak biru penanganan banjir nasional dengan kebutuhan taktis daerah.
Sengkarut tata kelola air ini semakin memperpanjang daftar blind spot atau titik buta manajemen pembangunan di bawah kendali Wali Kota Jambi. Lemahnya koordinasi vertikal antara Pemkot Jambi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI selaku perpanjangan tangan Kementerian PUPR, serta pihak JICA, membuat hambatan teknis seperti pembebasan lahan di area sekitar Danau Telago Kajang Lako berjalan di tempat. Akibatnya, uang negara ratusan miliar rupiah telanjur tertanam menjadi beton-beton bisu yang belum bisa difungsikan secara optimal untuk mereduksi debit air.
Parlemen daerah dan koalisi masyarakat sipil kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk melakukan Audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara menyeluruh. Pemeriksaan forensik harus diarahkan pada penyebab keterlambatan progres fisik Danau Telago Kajang Lako dan membedah isi dokumen masterplan Rp3 miliar yang telah dibayarkan oleh Pemkot Jambi. Publik berhak tahu apakah ada indikasi pembiaran, ketidaktaatan kontrak (wanprestasi), atau korupsi terselubung di balik lambatnya pengerjaan infrastruktur pencegah banjir ini.
Jika tata kelola program terus dijalankan secara parsial dan seremonial demi mengejar target popularitas politik belaka, maka Danau Telago Kajang Lako rawan bernasib sama dengan Terminal Rawasari—ramai direncanakan, menelan biaya fantastis, lalu terlupakan dalam sepi. Sepanjang komitmen pengawasan dari meja Wali Kota tidak dirombak secara radikal, warga Kota Jambi tampaknya harus tetap akrab dengan genangan air maut setiap kali musim penghujan tiba, meratapi dana utang ratusan miliar yang menguap tak berbekas.
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, verifikasi nilai kontrak JICA tahun 2023, pelacakan dokumen anggaran masterplan 2024, hingga penyajian analisis tata kelola air perkotaan ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi, Kementerian PUPR melalui BWS Sumatera VI, pihak perwakilan Loan JICA, maupun rekanan swasta yang terlibat dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama.
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, verifikasi nilai kontrak JICA tahun 2023, pelacakan dokumen anggaran masterplan 2024, hingga penyajian analisis tata kelola air perkotaan ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi, Kementerian PUPR melalui BWS Sumatera VI, pihak perwakilan Loan JICA, maupun rekanan swasta yang terlibat dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama.



