PEMAYUNG, JAMBI — Struktur birokrasi di lingkaran inti Pemerintah Kota Jambi kembali bergeser. Jabatan strategis Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi kini resmi diemban oleh sosok birokrat muda, Muhammad Riki, S.STP, M.Si.
Pelantikan Muhammad Riki didasarkan pada agenda rotasi dan mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Jambi baru-baru ini. Sebagai alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN), Riki langsung dihadapkan pada sorotan tajam publik mengenai kompetensi, kapasitas, dan dinamika politik karier di usia muda.
Naiknya figur-figur muda dalam pos krusial seperti Bagian Umum—yang mengelola operasional, rumah tangga, hingga logistik pimpinan daerah—sering kali memicu dua sudut pandang di masyarakat. Di satu sisi, kehadiran darah muda dianggap membawa angin segar bagi percepatan reformasi birokrasi yang adaptif dan bebas dari pola-pola lama.
Namun, di sisi lain, menterengnya karier Riki di usia relatif muda tidak luput dari sinisme sebagian kalangan. Stigma mengenai “anak muda yang haus jabatan” kerap membayangi para pejabat muda yang melesat cepat di jalur struktur pemerintahan, terutama terkait apakah pergeseran posisi ini murni berdasarkan skema merit system (prestasi) atau kedekatan politik.
Tantangan Pembuktian di Kursi Basah
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat kebijakan publik Jambi menilai bahwa cap negatif atau keraguan publik hanya bisa dijawab melalui rekam jejak kerja yang transparan. Bagian Umum dikenal sebagai salah satu pos dengan beban kerja tinggi dan rentan terhadap potensi penyimpangan anggaran jika tidak dikelola dengan integritas ketat.
“Tantangan terbesar bagi pejabat muda yang menduduki posisi strategis adalah membuktikan bahwa penunjukan mereka bukan sekadar bagi-bagi jatah jabatan atau ambisi personal, melainkan karena kapasitas yang mumpuni untuk mengeksplorasi inovasi pelayanan,” ujar salah satu analisis birokrasi di Jambi.
Kini, publik Kota Jambi menanti gebrakan nyata dari Muhammad Riki. Apakah kepemimpinannya di Bagian Umum Setda mampu melahirkan tata kelola administrasi yang bersih dan efisien, atau justru memperpanjang daftar skeptisisme masyarakat terhadap regenerasi instan di tubuh birokrasi kota.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kabag Umum Setda Kota Jambi, Muhammad Riki, S.STP, M.Si, maupun pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan tanggapan resmi mengenai indikator penilaian, kompetensi, dan transparansi proses mutasi jabatan tersebut agar informasi tetap berimbang (cover both sides).