PEMAYUNG, JAMBI — Kebijakan Pemerintah Kota Jambi menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah memicu kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat. Keputusan tersebut dinilai prematur dan minim perencanaan matang lantaran memutus urat nadi pembuangan limbah domestik warga sebelum infrastruktur penggantinya mewujud secara fisik di lapangan. Akibatnya, warga kini berada dalam posisi sulit karena produksi limbah rumah tangga terus berjalan setiap hari tanpa ada tempat penampungan yang jelas.
Ironisnya, saat kepungan sampah mulai mengintai pemukiman, birokrasi Pemerintah Kota Jambi justru baru meraba langkah awal untuk mengadakan fasilitas pengelolaan yang baru. Dokumen rencana pengadaan yang diperoleh Kabarpemayung.com menunjukkan, tender proyek pembangunan Transfer Depo sampah di tujuh kecamatan tercatat baru dimulai pada Jumat, 22 Mei 2026. Lelang administrasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juni 2026. Jeda waktu sebulan ini menjadi bukti sahih bahwa eksekusi penutupan TPS di lapangan berjalan jauh mendahului kepastian pemenang proyek.
Sengkarut tidak berhenti pada proses administrasi lelang yang menyita waktu. Setelah pemenang tender ditetapkan pada akhir Juni nanti, pihak kontraktor masih membutuhkan waktu pelaksanaan fisik selama 90 hari kalender sesuai kontrak kerja. Hitungan matematis ini menegaskan bahwa fasilitas Transfer Depo di tujuh kecamatan tersebut diperkirakan baru siap beroperasi penuh pada Oktober 2026, menyisakan masa kosong penampungan selama lima bulan ke depan yang harus ditanggung oleh warga.
Akibat tindakan sepihak yang dinilai terbalik ini, warga di berbagai rukun tetangga mulai didera kebingungan mengelola sampah domestik mereka. Tanpa adanya TPS lingkungan yang aktif, masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk menahan atau menyimpan sendiri sampah mereka di area rumah dalam waktu yang lama. Publik pun mempertanyakan rasionalitas di balik keputusan eksekutif yang tega mengorbankan kenyamanan dan sanitasi harian warga demi mengejar target proyek.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menyayangkan keputusan ini dan menyebutnya sebagai bentuk kegagalan manajemen tata kota. Logika pembangunan yang sehat seharusnya mengedepankan prinsip kontinuitas pelayanan publik, yakni merampungkan pembangunan depo baru hingga siap pakai, baru kemudian menghentikan operasional TPS lama. Mematikan fungsi fasilitas vital saat penggantinya masih berupa draf lelang dianggap sebagai kecerobohan birokrasi.
Dampak buruk dari kebijakan prematur ini diprediksi akan segera memicu bom waktu ekologis di sudut-sudut Kota Jambi dalam beberapa pekan ke depan. Ketiadaan wadah pembuangan resmi dikhawatirkan bakal merangsang munculnya ratusan titik pembuangan sampah liar di bahu jalan protokol, lahan kosong, hingga daerah aliran sungai. Selain merusak estetika kota, penumpukan sampah tak terkontrol ini dipastikan mengancam kesehatan lingkungan dan memicu bau menyengat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi belum memaparkan skema mitigasi darurat ataupun penyediaan lokasi penampungan alternatif bagi warga terdampak. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi kepada Kepala Dinas terkait melalui surat elektronik dan aplikasi pesan singkat belum mendapat respons hingga Sabtu, 23 Mei 2026.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Kabarpemayung.com berkomitmen untuk melayani Hak Jawab secara proporsional. Ruang terbuka lebar bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi, koreksi, ataupun tanggapan resmi atas persoalan tata kelola sampah ini pada pemberitaan selanjutnya demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi. Sementara itu, gelombang desakan agar keran operasional TPS dibuka kembali kian menguat, sebelum Kota Jambi benar-benar tenggelam dalam kepungan sampah. (TIM)

Catatan Kaki Hukum: Ancaman Sanksi Pembiaran Sampah
Kebijakan sepihak yang memicu penumpukan sampah liar akibat penutupan TPS ini berpotensi menabrak koridor hukum nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memikul tanggung jawab penuh atas kepastian pelayanan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Berikut adalah instrumen hukum terkait sanksi pembiaran limbah yang membayangi birokrasi:
  • Aspek Kelalaian Pelayanan (Pasal 21): Pemerintah daerah yang melakukan pembiaran atau tidak memberikan pelayanan pengelolaan sampah yang memenuhi standar teknis sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat, dapat digugat oleh warga negara secara perwakilan (citizen lawsuit) atau oleh organisasi lingkungan.
  • Sanksi Administratif (Pasal 32): Kelalaian dalam pengelolaan sampah oleh instansi berwenang dapat berujung pada sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintahan, pembekuan izin aktivitas terkait, hingga pencabutan izin operasional instansi pengelola.
  • Ancaman Pidana Korporasi & Pejabat (Pasal 40 & 41): Jika pembiaran atau penutupan fasilitas penampungan ini mengakibatkan penumpukan sampah liar yang secara nyata mencemari lingkungan hidup atau menyebabkan orang sakit/mati, pejabat publik yang berwenang dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda material hingga miliaran rupiah akibat kelalaian dalam melakukan pengawasan dan penyediaan sarana vital.