Jambi – Berkas perkara ketiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen, saat ini masih terparkir di meja penyidik Polres Tanjab Timur.

Berdasarkan informasi yang didapat, diduga ada atensi khusus dari Bos PT MPK, Syukur Laman alias Akak kepada penyidik kepolisian untuk tidak melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

Atensi dari Akak ini diduga kuat karena pengusaha perkebunan ternama ini ikut terlibat dalam kasus pidana yang jerat Pejabat Eselon II Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni.

“Akak saat ini diduga meminta kepada penyidik polres untuk tidak melimpahkan berkas perkara Hernan Toni ke Kejaksaan, ada upaya lobi lobi lah,” ungkap sumber media ini yang minta indentitasnya disembunyikan.

Untuk diketahui, penyidik Polres Tanjab Timur telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah diantaranya Herman Toni, Buhari dan Romi.

Herman Toni menjual ratusan hektar tanah berlokasi di Singkep yang bersertifikat palsu kepada Akak. Saat ini diatas tanah tersebut telah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT MPK.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Penyidik Polres Tanjab Timur maupun Akak.