Catatan Redaksi : Tuah Sutan Palito Intan
Kabar miring mengenai dugaan penargetan fee proyek sebesar 13 persen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi belakangan ini mendadak memicu kegaduhan pekat di ruang publik. Isu pemotongan anggaran belanja modal konstruksi ini menjadi bola liar yang memantik skeptisisme tajam mengenai integritas tata kelola keuangan di daerah. Jeritan keras dari kalangan kontraktor lokal mencerminkan betapa sesaknya ekosistem dunia usaha ketika harus berhadapan dengan beban pungutan nonformal yang ugal-ugalan.
Dalam berbagai desas-desus yang beredar di lapangan, potongan komisi jumbo tersebut santer dikaitkan dengan sandi pelat nomor kekuasaan tertinggi di Jambi. Namun, sebagai masyarakat sipil yang rasional, penting untuk digarisbawahi bahwa rumor aliran dana ke “BH 1 AZ” sejauh ini belum memiliki kebenaran formal dan belum terbukti secara hukum. Tanpa adanya dokumen audit investigatif yang sah dari aparat penegak hukum, isu ini masih berada dalam koridor klaim sepihak yang rawan dipolitisasi.
Di luar polemik mengenai siapa aktor intelektual yang mengantongi uang tersebut, angka 13 persen sebetulnya menyajikan sebuah ancaman nyata bagi masa depan infrastruktur kota. Jika dikorelasikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi yang disahkan sebesar Rp1,808 Triliun, pos belanja publikasi dan konstruksi fisik biasanya menyerap porsi hingga ratusan menilai rupiah. Apabila persentase komisi hitam itu benar-benar diaplikasikan, maka ada potensi dana publik bernilai miliaran rupiah yang menguap di luar sistem keuangan negara.
Konsekuensi paling logis dari adanya sistem pemotongan modal kerja ini adalah merosotnya kualitas bangunan fisik di lapangan. Para pengusaha konstruksi yang terdesak oleh setoran upeti mau tidak mau akan mengurangi volume material, menurunkan spesifikasi beton, atau memangkas upah pekerja demi bisa meraup sedikit keuntungan sisa. Pada akhirnya, masyarakat luas yang menjadi korban langsung karena harus menikmati fasilitas jalan atau jembatan umum yang cepat hancur sebelum waktunya.
Selain merusak fisik infrastruktur, gurita pungutan liar ini ditengarai menciptakan sebuah sistem sanksi nonformal yang kejam bagi para pelaku usaha di tahun anggaran berikutnya. Kontraktor yang berani membangkang atau tidak menyetor komisi 13 persen tersebut diisukan akan langsung masuk dalam daftar hitam terselubung milik lingkaran oknum dinas. Mereka dipastikan akan mengalami aksi “puasa proyek” akibat sengaja dikunci aksesnya dari ploting paket pengerjaan E-Purchasing maupun tender lokal di masa depan.
Oleh karena itu, penegakan hukum dari instansi eksternal seperti Kejaksaan Negeri Jambi maupun KPK mendesak dilakukan untuk melakukan dekonstruksi terhadap tata kelola UKPBJ dan Dinas PUPR. Transparansi sistem pengadaan harus dibuka secara benderang guna memastikan bahwa kemenangan sebuah perusahaan murni karena kompetensi teknis, bukan karena kedekatan dengan lingkaran “tunjuk lurus” pemegang kekuasaan. Pembiaran terhadap rumor ini hanya akan menggerus sisa kepercayaan publik terhadap wibawa birokrasi daerah.
Merespons riuhnya polemik mengenai pemanfaatan anggaran daerah serta isu komisi proyek tersebut, redaksi Media Pemayung secara konsisten mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan membuka pintu hak jawab dan ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Wali Kota Jambi, serta pihak terkait. Ruang klarifikasi ini disediakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers guna menjamin prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) yang akuntabel, sebelum dugaan kebocoran dana taktis daerah ini ditelaah lebih jauh oleh lembaga pengawas eksternal negara