PEMAYUNG JAMBI – Institusi kepolisian kembali menjadi sorotan tajam di ruang publik setelah mencuatnya kabar mengenai status kedinasan Kompol RC. Perwira menengah di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi ini diketahui telah kembali aktif bertugas sebagai anggota Polri, pasca-menyelesaikan masa hukuman pidana kurungan penjara atas kasus berat yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
RC sebelumnya sempat menjadi pusat perhatian nasional setelah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana rudapaksa (kekerasan seksual). Fakta kembalinya sang perwira mengenakan seragam Korps Bhayangkara setelah menyandang status eks narapidana kejahatan seksual ini seketika memicu perdebatan luas serta polemik pelik di tengah masyarakat Jambi.
Benturan Antara Integritas Institusi dan Hak Administratif
Gelombang skeptisisme dari elemen masyarakat sipil mempertanyakan keras mekanisme internal serta standar akuntabilitas sidang komisi kode etik Polri yang meloloskan kembali perwira pelanggar hukum berat tersebut. Publik menilai, aspek pemulihan integritas moral, perlindungan terhadap martabat korban, serta marwah institusi penegak hukum seharusnya menjadi parameter mutlak sebelum memutuskan menempatkan kembali personel mantan narapidana pidana umum ke pos kedinasan aktif.
Di sudut pandang sebaliknya, sebagian pihak menilai bahwa secara formalitas hukum, seseorang yang telah menuntaskan masa vonis kurungan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi kepegawaian berhak melanjutkan sisa hidup serta pekerjaannya. Langkah penempatan kembali ini dianggap sah secara regulasi internal apabila keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya tidak menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (6/6/2026), belum ada keterangan resmi ataupun penjelasan transparan dari jajaran Bidang Humas Polda Jambi maupun Bid Propam terkait penempatan unit kerja dan rincian tugas baru yang diamanahkan kepada Kompol RC. Kasus ini kini memicu desakan dari berbagai aktivis hak perempuan dan anak agar Mabes Polri mengevaluasi ulang standar kebijakan internal pengawasan personel eks narapidana demi menjaga sirkulasi kepercayaan publik.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Kompol RC, jajaran Polda Jambi, serta Divisi Humas Polda Jambi untuk menanggapi, menyanggah, atau memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) serta akuntabilitas publik sebelum diskursus etika personel kepolisian ini ditelaah lebih jauh oleh lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas.



