PEMAYUNG JAMBI – Gaya kepemimpinan Wali Kota Jambi, Maulana, belakangan ini memicu sorotan tajam dan mulai mendapatkan label miring dari sebagian kelompok masyarakat sipil. Pucuk pimpinan Tanah Pilih Pesako Betuah tersebut dinilai menyandang reputasi sebagai pejabat yang selalu ingin tampak dominan di depan kamera serta gemar mencuri panggung seremonial, terutama dalam momentum-momentum penyerahan bantuan atau penyelesaian konflik agraria di daerah.
Kritik tajam mengenai tabiat politik pencitraan ini salah satunya berkaca pada intensitas kehadiran sang Wali Kota yang dinilai berlebihan dalam setiap agenda penyerahan santunan publik, seperti klaim kompensasi dan bantuan dari PT Jasa Raharja. Alih-alih menaruh atensi pada penguatan substansi sistem keselamatan, kehadiran aktif Wali Kota pada prosesi penyerahan simbolis tersebut dituding sebagian pengamat hanya sebagai alat justifikasi politik agar dirinya selalu dinilai hadir dan bekerja secara taktis di mata masyarakat awam.
Eskalasi label “haus panggung” ini kian memuncak setelah bocornya dokumen surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dengan Nomor PD.07.00/671/DPRD tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Surat strategis yang diteken oleh Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly tersebut berisi permohonan pencabutan pemblokiran tanah bersertifikat milik warga pada tujuh wilayah kelurahan di Kota Jambi yang terdampak zona merah tumpang tindih aset dengan Barang Milik Negara (BMN) milik Pertamina seluas 300 hektare.
Aroma pencarian simpati politik terendus dari coretan disposisi serta penempatan tanda tangan taktis di lembar dokumen negara tersebut. Padahal, posisi jabatan Wali Kota Jambi di dalam dokumen hukum itu secara mutlak hanya ditempatkan pada lajur nomor empat kolom tembusan administratif, di bawah Menteri ATR/BPN, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, dan Gubernur Jambi. Namun, di ruang publik, jajaran elit eksekutif dituding sengaja mendesain narasi terselubung seolah-olah pergerakan dan perjuangan pembelaan sertifikat 5.506 bidang tanah warga Simpang III Sipin hingga Paal Lima tersebut diinisiasi langsung atas perintah sepihak Wali Kota.
Siasat mendompleng panggung kerja legislatif ini dinilai para pengamat sebagai bentuk kemunduran etika kepemimpinan daerah. Memanfaatkan surat perjuangan lembaga lain demi memoles citra personal memperlihatkan betapa kuatnya ketergantungan penguasa pada politik seremonial dangkal. Publik kini menuntut adanya pemisahan yang tegas antara kinerja pelayanan birokrasi riil dengan syahwat dokumentasi politik, agar penuntasan konflik agraria 300 hektare milik rakyat Jambi tidak direduksi menjadi sekadar komoditas panggung pencitraan menjelang sirkulasi kontestasi politik lokal.

Catatan Redaksi Media Pemayung (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Pemayung memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Wali Kota Jambi, Maulana, jajaran Humas Pemerintah Kota Jambi, serta Sekretariat DPRD Kota Jambi untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas publik sebelum polemik pelabelan kepemimpinan ini ditelaah lebih jauh oleh pengamat kebijakan publik formal.