Jambi – Lambannya penanganan skandal korupsi proyek Jambi City Center (JCC) Kota Jambi, di Kejaksaan Tinggi Jambi, membuat masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi menggeruduk Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (25/05/2026).
Dalam aksinya mereka menuntut agar “Hentikan sandiwara dan segera tetapkan eks Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, sebagai tersangka dalam skandal pembusukan proyek Jambi City Centre (JCC).”
Dikatakan salah satu peserta aksi, langkah eskalasi ini diambil setelah surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi hanya berbuah sunyi. Publik sudah tidak membutuhkan basa-basi. Yang dituntut adalah gerak cepat tanpa kompromi: “Panggil paksa, periksa, dan jerat.”
“Kita menuntut Kejagung, dalam hal ini Jampidsus, untuk menekan Kejati Jambi. Panggil dan periksa secepatnya mantan wali kota dua periode itu tanpa basa-basi! Jangan tidur! Lakukan investigasi mendalam, bongkar sampai ke akar bagaimana aset JCC milik rakyat Jambi bisa digadaikan ke Bank Sinarmas dengan persetujuan dan sepengetahuan Fasha saat dia berkuasa,” ungkapnya.
Dalam surat permohonannya, GERTAK Jambi menyodorkan daftar pihak yang tak boleh lagi disentuh dengan sarung tangan:
Pertama : Syarif Fasha, eks Wali Kota Jambi dua periode. Dialah aktor intelektual di balik penggadaian aset daerah.
Kedua : Direksi PT. Bliss Properti Indonesia Tbk dan pejabat Pemkot Jambi periode terkait yang membiarkan atau justru memuluskan aksi ini.
Koordinator Lapangan Isu GERTAK Jambi, Azizul, melontarkan pukulan telak yang tak bisa dielakkan oleh aparat penegak hukum Jambi.
“Kasusnya identik. Pengembangnya sama, PT. Bliss Properti Indonesia Tbk. Di Lombok Barat, eks Bupati Zaini Aroni sudah dijatuhi 10,5 tahun penjara untuk kasus Lombok City Centre. Pertanyaannya: ada apa dengan APH Jambi? Mengapa pembiaran ini begitu sistematis? Ini bukan kelalaian. Ini adalah konspirasi bisu yang melindungi penjahat kerah putih,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan