Kisah para ketua RT yang menjelma menjadi penjaga pos reruntuhan TPS dan asisten bentor OPBM demi memuluskan citra kosmetik Balai Kota.
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Nasib para ketua Rukun Tetangga (RT) di bawah kendali Wali Kota Jambi Maulana kini berada di titik paling krusial. Jabatan pamong lingkungan yang secara filosofis berfungsi sebagai jembatan administrasi dan pengayom warga, perlahan bergeser menjadi pekerja lapangan multifungsi tanpa kepastian insentif yang layak. Kebijakan drastis penghancuran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) protokol tanpa kematangan infrastruktur pengganti telah melempar beban operasional perkotaan langsung ke atas pundak para ketua RT.
Di tingkat tapak, rutinitas para ketua RT kini berubah drastis menjadi pengawas keamanan lingkungan dari serbuan sampah. Mereka terpaksa membuat jadwal piket berkala, siang dan malam, hanya untuk berdiri di pinggir jalan memantau lokasi bekas TPS yang telah diratakan dengan tanah. Langkah ronda sampah ini terpaksa diambil guna menghalau warga yang telanjur kebingungan dan nekat melempar kantong plastik limbah domestik mereka ke bahu jalan, sebuah konsekuensi logis dari rantai pasok pembuangan yang mendadak diputus sepihak oleh balai kota.
Baca Juga Jawaban “Copy-Paste” UKPBJ Jambi: Bungkam Kritikan Tender Depo Sampah dengan Alasan Klasik
Beban kerja tersebut kian mencekik lantaran armada bentor program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) terbukti belum siap beroperasi secara merata. Minimnya jumlah personel pengangkut membuat sebagian ketua RT terpaksa turun tangan langsung, ikut mengeringkan keringat membantu operator bentor menaikkan karung-karung limbah dari rumah ke rumah. Ironi ini memicu riak kekecewaan yang mendalam, sebab urusan teknis perawatan kebersihan kota yang seharusnya dibiarkan menjadi tanggung jawab penuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini dikanibalkan menjadi kerja bakti paksaan tingkat RT.
Di tengah peluh dan kepungan aroma tidak sedap di lapangan, para ketua RT ini juga dihadapkan pada realitas politisasi jabatan yang masif. Mereka disinyalir kerap dikondisikan oleh tim kreatif dinas untuk menjadi figuran dalam pembuatan video-video pendek testimoni di media sosial. Di depan lensa kamera, para ketua RT diwajibkan melempar senyum dan membacakan draf naskah yang berisi puja-puji terhadap keberhasilan Wali Kota Maulana dalam mewujudkan Jambi bersih, sebuah kontradiksi yang berbanding terbalik dengan karut-marut fakta di lapangan.
Baca Juga : Dugaan Rekayasa Tender Depo Sampah Kota Jambi: Paket Dikondisikan untuk Perusahaan Ber-SBU Baru
Para pengamat kebijakan publik menilai, fenomena eksploitasi ketua RT ini merupakan bukti nyata dari kepemimpinan yang mengandalkan “logika kadal” demi mendulang popularitas instan. Slogan pelayanan gratis dan wajah kota yang estetik sengaja dibeli secara murah oleh pemerintah daerah dengan cara memeras tenaga swadaya para pamong lingkungan. Menghemat pos belanja APBD untuk insentif petugas kebersihan resmi dan memindahkannya menjadi beban moral ketua RT adalah blind spot atau titik buta manajemen birokrasi yang sangat timpang.
Riak penolakan diam-diam di kalangan ketua RT kini mulai bermunculan karena mereka merasa hak-haknya diabaikan [tribunnews.com]. Retribusi kebersihan Rp5.000 yang dipungut rutin lewat tagihan PBB dan PDAM Tirta Mayang dinilai menguap tanpa kejelasan transparansi, sementara mereka harus berhadapan langsung dengan kemarahan warga yang mengeluhkan iuran tambahan bentor lingkungan. Jika sistem tata kelola sampah ini terus dijalankan secara amatir demi kebutuhan konten kosmetik belaka, maka resistensi sosial dari akar rumput rawan melumpuhkan roda pelayanan di tingkat kelurahan.
Kondisi ini mendesak Komisi I DPRD Kota Jambi untuk segera memanggil jajaran TAPD guna mengevaluasi regulasi beban kerja dan penyesuaian insentif bagi para ketua RT. Pemerintah kota tidak boleh terus-menerus memelihara mentalitas feodal yang memperlakukan struktur RT sebagai alat propaganda politik dan buruh murah pembersih kegagalan program dinas. Perlindungan terhadap fungsi asli pamong lingkungan harus dikembalikan, agar jalannya tata kelola daerah tidak berubah menjadi panggung sandiwara yang mengorbankan dedikasi masyarakat kecil.
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif, kurasi keluhan para pamong lingkungan, verifikasi konten propaganda digital, hingga penyajian naskah analisis tata kelola birokrasi ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Wali Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, Dinas Lingkungan Hidup, jajaran camat dan lurah, hingga perwakilan Forum Ketua RT Kota Jambi yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keberimbangan pers.
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif, kurasi keluhan para pamong lingkungan, verifikasi konten propaganda digital, hingga penyajian naskah analisis tata kelola birokrasi ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Wali Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, Dinas Lingkungan Hidup, jajaran camat dan lurah, hingga perwakilan Forum Ketua RT Kota Jambi yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keberimbangan pers.



