PEMAYUNG JAMBI — Proses tender pengadaan paket proyek pembangunan dan rehabilitasi Transfer Depo Sampah di Kota Jambi tahun anggaran 2026 diterpa isu miring. Berdasarkan data hasil tender yang bocor ke publik, mencuat dugaan kuat bahwa panitia Pokja Pemilihan telah melakukan pengondisian proyek demi memenangkan korporasi atau kelompok tertentu.
Modus dugaan kongkalikong ini terlihat dari pola kemenangan yang dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan yang baru saja memperbarui atau menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Pengolahan Sampah (BS006) mereka, sesaat sebelum pengumuman lelang resmi dibuka pada 22 Mei 2026.

Pola Monopoli dan Kejanggalan SBU “Instan”
Kejanggalan paling mencolok terlihat pada rincian tanggal penerbitan SBU BS006 milik para pemenang jika disandingkan dengan tanggal Pengumuman Lelang:
  • CV. AMRETA TISNA KEDAS tercatat memenangkan 2 paket besar (Kel. Olak Kemang dan Samping Pertamina). SBU perusahaan ini baru terbit pada 18 Mei 2026, tepat 4 hari sebelum lelang diumumkan.
  • CV. RAFAREZEL KONSTRUKSI memenangkan paket Perumnas Kec. Kota Baru dengan modal SBU yang baru saja terbit pada 08 Mei 2026.
  • CV. JAMBI SEHAT BAHAGIA memborong 2 paket strategis (Pasar Mama dan Pasar Angso Duo).
  • CV. DEVI CIPTA KONSTRUKSI mengamankan 2 paket lainnya (Depan Camat Telanaipura dan Pasar Modern Pasir Putih).
“Sangat tidak wajar dalam dunia pengadaan, sebuah perusahaan yang baru hitungan hari memegang sertifikat spesialisasi langsung menyapu bersih paket-paket kerja bernilai besar. Ini indikasi kuat adanya bocoran dokumen kualifikasi (LDK) sebelum tender dimulai,” ujar salah satu perwakilan asosiasi pengusaha jasa konstruksi Jambi yang meminta namanya dirahasiakan.


Daftar Paket Proyek yang Diduga “Dikondisikan”
Berikut adalah data rincian paket proyek depo sampah yang seluruh pengumuman lelangnya dilakukan secara serentak pada 22 Mei 2026 pukul 00.00 WIB:

Nama Paket Proyek Depo Sampah Pemenang Tanggal Terbit SBU BS006 Status Kejanggalan
Rehabilitasi – Kel. Olak Kemang Kec. Danau Teluk CV. AMRETA TISNA KEDAS 18/05/2026 SBU Baru (4 hari sebelum lelang)
Pembangunan – Samping Pertamina Kec. Jambi Timur CV. AMRETA TISNA KEDAS 18/05/2026 SBU Baru (4 hari sebelum lelang)
Rehabilitasi – Perumnas Kec. Kota Baru CV. RAFAREZEL KONSTRUKSI 08/05/2026 SBU Baru (2 minggu sebelum lelang)
Rehabilitasi – Pasar Mama Kec. Alam Barajo CV. JAMBI SEHAT BAHAGIA 14/04/2025 Paket Borongan / Monopoli
Rehabilitasi – Pasar Angso Duo Kec. Pasar Jambi CV. JAMBI SEHAT BAHAGIA 14/04/2025 Paket Borongan / Monopoli
Pembangunan – Depan Kantor Camat Telanaipura CV. DEVI CIPTA KONSTRUKSI 14/05/2024 Paket Borongan / Monopoli
Rehabilitasi – Pasar Modern Kel. Pasir Putih CV. DEVI CIPTA KONSTRUKSI 14/05/2024 Paket Borongan / Monopoli


Tuntutan Pembatalan dan Pemeriksaan APIP
Aroma pengondisian ini semakin menyengat karena dari total 7 paket yang dilelang, pemenang hanya berputar di antara 4 perusahaan saja. Skema arisan proyek ini dinilai melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Perlem LKPP tentang aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemberitahuan Sesuai Regulasi Hukum:
Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU Pers, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait—baik Pokja Pemilihan UKPBJ Kota Jambi maupun manajemen perusahaan pemenang tender (CV Amreta Tisna Kedas, CV Rafarezel Konstruksi, CV Jambi Sehat Bahagia, dan CV Devi Cipta Konstruksi)—untuk menggunakan Hak Jawab.
Hak Jawab berupa tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi atas pemberitaan ini dapat dikirimkan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama sebagai wujud akuntabilitas dan keberimbangan informasi.