Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu Jambi, gubernur Jambi Al Haris.
Kali ini desakan tersebut muncul dari Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) Jambi.
TINDAK secara resmi menyampaikan pengaduan serta desakan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi agar segera memanggil dan memeriksa Al Haris terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya, pihak TINDAK menyebut bahwa langkah tersebut penting dilakukan demi mengungkap secara terang benderang fakta-fakta hukum yang berkembang dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Wiranto B Manalu selaku ketua umum TINDAK mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di lapangan serta keterangan yang tertuang dalam berita acara pendapat dan pemeriksaan sejumlah tersangka lain, nama Al Haris disebut dalam adanya dugaan pertemuan bersama Rudy di kawasan Menteng, Jakarta.
“Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan proyek pengadaan DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ungkapnya.
TINDAK menilai bahwa penyidik perlu mendalami lebih lanjut dugaan adanya penerimaan maupun permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan maupun berita acara dianggap penting untuk kepentingan penegakan hukum.
“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang disebut dalam fakta-fakta penyidikan maupun keterangan para tersangka harus dipanggil dan diperiksa demi kepastian hukum,” ujar perwakilan Wiranto dalam keterangannya.
Wiranto juga menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius tanpa melihat jabatan maupun kedudukan seseorang. Mereka berharap Polda Jambi dapat bekerja secara independen dan objektif dalam menangani perkara dugaan korupsi DAK tersebut.
Selain itu, TINDAK meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara terbuka dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Dan kami meminta sebelum berkas tersangka lain di limpahkan ke Kejaksaan saudara Al Haris Harus di panggil dan dimintai keterangan atas terseretnya nama beliau dalam kasus korupsi Dinas Pendidikan ini,” tukasnya.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi maupun Gubernur Jambi untuk menanggapi pemberitaan demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).




Tinggalkan Balasan