Kritik pedas pengamat Afriadi menyingkap buramnya transparansi iuran wajib Rp5.000 yang dipotong paksa lewat rekening Perumda Tirta Mayang.
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Langkah Pemerintah Kota Jambi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan kini memasuki babak baru yang kian menjerat kantong konsumen publik. Melalui pengumuman resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, skema pemungutan retribusi pelayanan persampahan secara radikal diintegrasikan langsung ke dalam satu paket pembayaran tagihan bulanan air minum. Kebijakan ini menyasar sedikitnya 106.446 pelanggan aktif Perumda Air Minum Tirta Mayang yang tersebar di seluruh wilayah administrasi kota.
Langkah penguncian tarif ini merupakan turunan langsung dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Umum. Melalui payung hukum baru tersebut, iuran kebersihan bagi kategori rumah tangga resmi dinaikkan dari angka Rp3.000 menjadi Rp5.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara DLH dan Perumda Tirta Mayang, masyarakat tidak lagi memiliki pilihan untuk menolak, sebab tunggakan iuran sampah otomatis akan memicu pemutusan aliran air bersih ke rumah mereka.
Pemanfaatan basis data 106.446 pelanggan Tirta Mayang ini disorot tajam sebagai strategi taktis pemerintah daerah untuk memeras kontribusi wajib warga secara instan. Afriadi, salah satu analis kebijakan publik terkemuka di Jambi, secara lantang menyebut skema potong paksa lewat rekening air bulanan ini sebagai potret kemalasan manajerial akut yang dipelihara balai kota. “Every month there is a huge fund of over half a billion rupiahs coming from water accounts, but where does the subscription money go? Why is waste management getting more and more messed up on the streets?” cetus Afriadi dengan nada pedas mempertanyakan transparansi pos aliran dana tersebut.
Kritik tajam Afriadi kian menemukan pembenaran faktual seiring kebijakan radikal penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pinggir jalan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi. Afriadi menilai ada ‘logika sungsang’ di mana hak publik dikanibalkan; kocek ratusan ribu pelanggan ditarik rutin, namun tempat pembuangan komunal dihancurkan dan warga dibiarkan telantar tanpa opsi wadah yang jelas. “Ini bukan lagi pelayanan publik, ini pemerasan berkedok retribusi hukum. Uang rakyat dikunci paksa, tapi tanggung jawab operasional harian diledakkan kembali ke atas punggung swadaya masyarakat di tingkat RT,” kecamnya.
Penderitaan warga kian lengkap akibat buruknya manajemen program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang digadang-gadang sebagai pengganti TPS komunal. Batang hidung armada bentor lingkungan yang dijanjikan menjemput sampah dari pintu ke pintu nyata-nyata belum beroperasi secara merata di gang pemukiman. Ironisnya, untuk menyiasati ketidaksiapan sistem tersebut, para ketua RT justru dieksploitasi menjadi buruh murah penjaga malam bekas reruntuhan TPS [tribunnews.com] dan dipaksa menjadi figuran video konten propaganda kosmetik balai kota demi mendulang popularitas instan sang kepala daerah.
Di sisi hulu pengadaan, anggaran miliaran rupiah dari penarikan retribusi dan pajak daerah ini ditengarai rawan dikanibalkan demi kemakmuran segelintir elite pengusaha kroni. Dugaan kartel dan pengondisian tender tampak nyata setelah bocoran dokumen LPSE menyingkap modus bagi-bagi 7 paket proyek rehabilitasi transfer depo sampah di berbagai pasar kota. Empat perusahaan kontraktor terafiliasi—termasuk perusahaan instan CV Jambi Sehat Bahagia yang didirikan kilat pasca-pelantikan walikota—leluasa membagi rata jatah pengerjaan senilai ratusan juta rupiah tanpa adanya kompetisi harga penawaran yang sehat.
Kondisi carut-marut ini mendesak Komisi II DPRD Kota Jambi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menggelar audit forensik komprehensif terhadap aliran dana retribusi sampah yang dikelola melalui rekening Perumda Tirta Mayang. Harus diperiksa secara transparan seberapa besar persentase dana masyarakat yang benar-benar dikonversi menjadi insentif petugas kebersihan resmi, dan seberapa banyak yang mengalir ke kantong mafia proyek depo. Warga Kota Jambi berhak menuntut hak kelayakan pelayanan publik yang setara dengan kewajiban materiil yang telah dipotong paksa dari rekening air mereka saban bulan.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif, verifikasi visual brosur digital DLH Kota Jambi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2024, penyelarasan data 106.446 basis pelanggan Perumda Tirta Mayang, hingga penyajian naskah analisis tata kelola keuangan daerah ini dilakukan secara independen oleh Tim Redaksi dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, naskah ini merupakan wujud pelayanan terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi beserta jajaran eksekutif DLH, manajemen Perumda Air Minum Tirta Mayang, Afriadi selaku pengamat kebijakan publik yang dikutip, serta pihak-pihak terkait yang namanya tercantum dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan fakta teknis atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keterbukaan informasi publik.