Bocoran data LPSE menyingkap modus bagi-bagi proyek depo sampah di Kota Jambi. Siasat empat kontraktor menyapu bersih miliaran anggaran daerah.
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Panggung pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Jambi kembali didera skandal miring yang mengusik rasa keadilan publik [tribunnews.com]. Belum usai gejolak masyarakat akibat penutupan paksa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memeras keringat para ketua RT, kini giliran dokumen hulu lelang digital yang terkoyak [tribunnews.com]. Indikasi praktik culas pengondisian tender terbuka pada proyek pemeliharaan infrastruktur kebersihan kota kini terhampar telanjang setelah draf manifes pemenang lelang bocor ke ruang publik.
Pelacakan forensik pada sistem LPSE Kota Jambi menangkap adanya kejanggalan sistemis yang sangat mencolok pada 7 paket pengerjaan fisik pembangunan dan rehabilitasi transfer depo sampah. Alih-alih diwarnai kompetisi ketat antarpuluhan rekanan lokal guna menekan efisiensi anggaran negara, proses lelang ini justru terkesan telah “dijahit” rapi dari atas meja. Empat perusahaan kontraktor terpantau bergerak seirama, membagi rata seluruh paket pengerjaan di berbagai wilayah kecamatan tanpa ada satu pun nilai penawaran yang saling bertabrakan.
Dalam dokumen rahasia tersebut, nama CV. Amreta Tisna Kedas sukses mengunci dua jatah proyek, yakni Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk dan Pembangunan Transfer Depo Sampah Samping Pertamina, Kecamatan Jambi Timur. Setali tiga uang, CV. Devi Cipta Konstruksi kebagian jatah di dua titik strategis lain melalui paket Pembangunan Transfer Depo Sampah Depan Kantor Camat Telanaipura serta Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Modern Kelurahan Pasir Putih.
Modus pembagian kue anggaran ini kian pekat saat meneliti posisi CV. Jambi Sehat Bahagia, perusahaan instan bentukan lingkar kekuasaan yang baru seumur jagung berdiri pasca-pelantikan Wali Kota Jambi. Perusahaan milik Lionisa Agdiliani ini mulus melenggang menyapu dua proyek basah bernilai jumbo, yaitu Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Mama, Kecamatan Alam Barajo dan Pasar Angso Duo, Kecamatan Pasar Jambi. Sisa satu paket sisa di jalur protokol, Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Perumnas, Kecamatan Kota Baru, diserahkan rapi kepada CV. Rafarezel Konstruksi sebagai pelengkap formasi.
Para pengamat hukum pengadaan barang dan jasa menilai, nihilnya persaingan horizontal antarkontraktor ini merupakan bukti otentik terjadinya kartel anggaran. Format lelang elektronik hanya dijadikan tameng administratif formalitas belaka, sementara persyaratan teknis seperti klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) diduga sengaja dikunci demi mencocoki profil perusahaan titipan. Pola “bagi rata” ini mengonfirmasi besarnya pengaruh tangan-tangan gaib lingkar dalam balai kota dalam mengatur skor pemenang dengan mengorbankan asas transparansi hukum.
Sengkarut ini melahirkan ketimpangan sosial yang luar biasa di tengah masyarakat tapak. Di saat APBD dikanibalkan miliaran rupiah demi memakmurkan segelintir elite pengusaha kroni, warga justru dicekik iuran bentor mandiri dan para ketua RT dieksploitasi menjadi buruh murah penjaga malam bekas TPS [tribunnews.com]. Pola pembiaran penyerapan anggaran yang tidak sehat ini rawan menghasilkan kualitas fisik bangunan depo yang ringkih dan cepat rusak, lantaran kalkulasi modal awal kontraktor sudah dipotong di hulu untuk biaya setoran upeti pengondisian proyek.
Kondisi darurat moral pengadaan ini mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II dan Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk melakukan audit forensik menyeluruh. Penyidik harus memeriksa kesamaan alamat kantor, keterkaitan kepemilikan saham silang, hingga kesamaan IP Address saat keempat perusahaan tersebut mengunggah dokumen penawaran di sistem LPSE. Hak anggaran rakyat Kota Jambi harus diselamatkan dari gurita mafia proyek yang berlindung di balik ketiak kekuasaan balai kota, dengan menyeret oknum dinas dan kontraktor yang terlibat ke sel tahanan pidana.
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, pelacakan digital data dokumen pemenang lelang pada sistem LPSE Kota Jambi, hingga penyajian naskah analisis hukum persaingan usaha ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, Dinas Lingkungan Hidup, jajaran panitia Pokja Pemilihan, serta perwakilan manajemen empat perusahaan kontraktor (CV. Amreta Tisna Kedas, CV. Jambi Sehat Bahagia, CV. Devi Cipta Konstruksi, dan CV. Rafarezel Konstruksi) yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data nominal atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keterbukaan informasi publik.
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, pelacakan digital data dokumen pemenang lelang pada sistem LPSE Kota Jambi, hingga penyajian naskah analisis hukum persaingan usaha ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, Dinas Lingkungan Hidup, jajaran panitia Pokja Pemilihan, serta perwakilan manajemen empat perusahaan kontraktor (CV. Amreta Tisna Kedas, CV. Jambi Sehat Bahagia, CV. Devi Cipta Konstruksi, dan CV. Rafarezel Konstruksi) yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data nominal atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keterbukaan informasi publik.



