Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi tidak pernah berhenti untuk mencari bukti-bukti terkait siapa pemilik sah tanah seluas 187,6 hektar di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.
Kali ini penyidik Kejati Jambi kembali melakukan pemanggilan terhadap warga Muara Sabak, Udin Sarang, di Kejari Tanjab Timur.
Dalam pemeriksaan, dikatakan Udin Sarang, ia dicecar beberapa pertanyaan dari penyidik Kejati Jambi. Salah satunya terkait siapa pemilik tanah 187,6 hektar di Singkep.
“Saya sudah tegaskan kepada penyidik Kejati bahwa tanah 187,6 hektar di Singkep milik Iskandar bukan Pemprov Jambi. Dari mana Pemprov Jambi punya aset tanah disitu,” tegas Udin Sarang.
Dengan tegas, Udin Sarang menyampaikan kepada Penyidik Pidsus Kejati Jambi untuk tidak asal panggil saja, sebelum mengetahuinya kebenaran dokumen tanah HPL 03 milik Pemprov Jambi.
“Setau saya HPL 03 ini lokasinya di Sungai Itik, HPL 03 milik Pemprov Jambi itu palsu,” tukasnya.




Tinggalkan Balasan