Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 03 Tahun 2007 tanah Singkep.
Dugaan ini terungkap setelah adanya perbedaan data lokasi bidang di aplikasi resmi Kementrian ATR BPN yakni BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU.
Dari data aplikasi tersebut terlihat bahwa letak lokasi bidang HPL 03 bukanlah di Singkep seperti yang tertera di Sertifikat HPL 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi. Data resmi Kementrian ATR BPN hanya menerbitkan sebanyak lima HPL di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Adapun lima HPL tersebut diantaranya HPL 01, 02 dan 03 berlokasi di Sungai Itik Kecamatan Sadu, HPL 04 lokasi bidang di Singkep (PT Pelindo) dan HPL 05 lokasi bidang di Geragai.
Selain itu pada HPL 03 milik Pemprov Jambi juga tidak disertakan dengan nomor Surat Keputusan (SK) dasar penerbitan HPL oleh Kementerian ATR BPN RI.
Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen HPL 03 tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak menemukan hasil. Baik Kabid Aset BPKAD, Kuasa Hukum Pemprov Jambi maupun Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, memilih bungkam tanpa sepatah kata pun.
Ketua IPAKJ, Afrizal mengatakan bahwa dirinya akan menelusuri siapa otak pelaku dan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemprov Jambi tersebut.
“Kami akan laporkan ini ke Polda Jambi bahkan ke Mabes Polri. Dan kami mencurigai Sekda Sudirman adalah aktor dibalik pemalsuan dokumen HPL 03 untuk menguasai lahan milik masyarakat Singkep,” ungkapnya.
Sementara terkait adanya dugaan sebagai aktor terjadinya pemalsuan dokumen oleh Pemprov Jambi tersebut, saat dikonfirmasi awak media Sekda Sudirman tak menjawab pertanyaan wartawan.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi maupun instansi terkait untuk menanggapi setiap kajian kritis yang dilemparkan oleh kelompok masyarakat sipil termasuk RRS demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).




Tinggalkan Balasan