PEMAYUNG JAMBI – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam menyusul ditemukannya kejanggalan dalam proses evaluasi kualifikasi lelang. Lembaga tersebut dituding “berulah” setelah terindikasi meloloskan perusahaan dengan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah kedaluwarsa atau mati demi memenangkan 6 (enam) paket proyek pengadaan jalan di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil investigasi forensik digital pada portal LPSE, kontraktor pelaksana yang ditunjuk sebagai pemenang tender terdeteksi mendaftar menggunakan dokumen SBU subklasifikasi BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) yang masa berlakunya telah habis secara hukum sebelum tahapan evaluasi penawaran rampung. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keaktifan dokumen izin usaha bersifat mutlak, sehingga perusahaan yang tidak memilikinya wajib digugurkan demi hukum pada tahapan kualifikasi.
Mencuatnya kasus ini langsung memantik perdebatan hangat mengenai integritas sistem pengadaan di Kota Jambi. Publik kini mempertanyakan secara terbuka: apakah lolosnya perusahaan berizin mati ini murni akibat kelalaian teknis, ataukah ada unsur kesengajaan (mens rea) dari oknum Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang sengaja melompat-lompat aturan demi mengondisikan paket proyek untuk rekanan pesanan tertentu.
Aktivis antikorupsi menilai, jika melihat pola yang terjadi berulang kali, dinding pertahanan administrasi UKPBJ yang terkesan “kebal hukum” ini mendesak untuk diterobos oleh aparat penegak hukum. Kelalaian yang terjadi secara masif pada 6 paket jalan sekaligus dinilai tidak masuk akal tanpa adanya pembiaran secara sadar. Situasi ini memicu desakan agar Kejaksaan Negeri Jambi segera melakukan audit digital terhadap log aktivitas upload berkas di LPSE guna mengurai indikasi pemufakatan jahat terselubung yang merugikan asas keadilan kompetisi usaha daerah.
Hingga informasi ketidakpatuhan kualifikasi tender ini mencuat, pihak Kepala UKPBJ Kota Jambi beserta jajaran Pokja Pemilihan terkait belum memberikan keterangan resmi ataupun penjelasan teknis mengenai dasar hukum diloloskannya kontraktor ber-SBU mati tersebut. Kejelasan mengenai ada atau tidaknya pembatalan kontrak atau sanksi daftar hitam (blacklist) masih menanti ketegasan dari instansi pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum eksternal.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Pemayung memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Kepala UKPBJ Kota Jambi, jajaran Pokja Pemilihan terkait, Dinas PUPR Kota Jambi, serta direksi perusahaan pemenang tender untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan dalam satu wadah khusus guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas informasi di hadapan publik secara transparan, sebelum dugaan pelanggaran tender ini ditelaah lebih jauh oleh penegak hukum.