PEMAYUNG MERANGIN – Langkah taktis Pemerintah Kabupaten Merangin dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum kini memicu riak kritik pedas bercampur satire dari masyarakat. Gaya kepemimpinan Bupati Merangin, M. Syukur, dinilai sangat agresif dan “ganas” saat meratakan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) berskala mikro di pinggir jalan umum. Namun, ketegasan taring hukum sang bupati mendadak tumpul dan terkesan melempem saat dihadapkan pada skandal penyalahgunaan aset daerah dan tunggakan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh unit usaha kelas kakap, Mlangun Coffee.
Di satu sisi, jajaran Satpol PP atas komando bupati bertindak sangat taktis di lapangan demi mengejar estetika tata kota, tanpa memberikan ruang negosiasi bagi masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi. Penertiban PKL secara masif tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap supremasi hukum daerah. Namun, standar ganda penegakan hukum ini langsung telanjang bulat ke hadapan publik begitu perhatian digeser ke kawasan Mlangun, di mana sebuah kafe modern bernama Mlangun Coffee diduga kuat telah bertahun-tahun mengemplang kewajiban finansialnya kepada kas daerah.
Berdasarkan data investigasi internal, Mlangun Coffee terseret dalam pusaran penyelidikan aparat pengawas atas dugaan penunggakan nilai retribusi pemanfaatan ruang dan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Penggelapan potensi PAD yang ditaksir bernilai signifikan ini berjalan mulus tanpa adanya tindakan penyegelan atau eksekusi fisik dari dinas terkait. Sikap abai dan pembiaran dari meja Bupati M. Syukur ini memicu skeptisisme pekat mengenai adanya hak istimewa (privilege) hukum atau skenario lindung-melindungi bagi pengusaha pemilik modal besar.
Para pengamat kebijakan anggaran daerah mengecam keras disparitas perlakuan hukum yang dipertontonkan oleh Pemkab Merangin tersebut. Menindas PKL kecil demi seremonial ketertiban, namun menutup mata atas kebocoran PAD miliaran rupiah dari bisnis kafe elit memperlihatkan bahwa hukum di Merangin murni tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum eksternal untuk turun tangan melakukan audit investigatif atas pemanfaatan aset di kawasan Mlangun tersebut, agar jabatan bupati tidak dituding hanya menjadi tameng pelindung bagi para pengusaha lancung.

Catatan Redaksi Media Pemayung (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Pemayung memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Bupati Merangin M. Syukur, jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Merangin, serta manajemen pengelola Mlangun Coffee untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas publik sebelum polemik dugaan kebocoran PAD ini diperiksa secara formal di tingkat hukum yang lebih tinggi.