PEMAYUNG JAMBI – Lampu neon di ruang ritel Indogrosir Jambi belum sepenuhnya temaram ketika ketegangan merebak di meja kasir pada akhir Mei lalu. Turnamen Catur Wali Kota Cup 2026, yang semula didesain sebagai panggung selebrasi Hari Ulang Tahun ke-625 Kota Jambi, mendadak berubah menjadi arena sengketa logistik yang memalukan. Barisan pecatur dari berbagai kabupaten yang datang membawa harapan, terpaksa gigit jari setelah panitia pelaksana memotong hak mereka secara sepihak. Janji manis berupa lembaran voucher belanja senilai Rp50 ribu untuk masing-masing dari 146 peserta menguap begitu saja di akhir laga, menyisakan riak protes yang pekat di kalangan atlet.
Baca Juga : Akumulasi Anggaran Ganda Sampah Jambi: Total Biaya Penanganan Meroket Jadi Rp151 per Kilogram
Media Pemayung mengendus adanya karut-marut manajemen di balik layar yang berujung pada aksi penghentian proses penukaran jaminan logistik tersebut. Kepala Cabang Indogrosir Jambi, Yudis, membeberkan bahwa pihaknya terpaksa mengunci sistem kasir lantaran mendeteksi adanya kecurangan sistemik di lapangan. Mekanisme satu kupon per kepala yang disepakati di atas kertas dilanggar secara ugal-ugalan setelah panitia mendapati adanya oknum peserta tertentu yang menenteng hingga 10 lembar voucher sekaligus untuk dicairkan secara kolektif di luar prosedur baku. Siasat main mata ini dinilai mengancam reputasi korporasi ritel raksasa tersebut.
Ironi turnamen ini mencapai puncaknya pada urusan trofi juara umum yang mendadak “digaibkan” dari podium penutupan. Meski piala megah itu terus dipajang sebagai pemikat estetika selama dua hari pertandingan berlangsung, panitia menolak menyerahkannya kepada Kontingen Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang keluar sebagai jawara mutlak. Kasak-kusuk di internal pengurus catur membisikkan sebuah alasan yang menggelitik nalar publik: piala tersebut sengaja disimpan kembali ke dalam gudang lantaran panitia merasa terpukul karena kontingen tuan rumah Kota Jambi gagal mengamankan gelar juara di kandang sendiri.
Sikap culas panitia ini langsung memicu drama baru berupa aksi saling “buang badan” lintas instansi. Ketua KONI Kota Jambi, Antoni Gumay, buru-buru menarik garis pembatas dan menyatakan bahwa karut-marut voucher serta penahanan piala sepenuhnya merupakan dosa mutlak panitia pelaksana lokal di luar wewenang dinasnya. Setali tiga uang, Humas Pengprov Percasi Jambi, Syaiful Amri, juga tancap gas mencuci tangan. Syaiful menegaskan bahwa hajatan tersebut murni milik kepengurusan tingkat kota, seraya menyayangkan tindakan panitia yang berjalan sendiri tanpa koordinasi hingga merusak tren positif olahraga catur di bawah kepemimpinan Mario Liberti Siregar.
Fenomena ini mempertegas sebuah potret usang dalam tata kelola hiburan dan olahraga di bawah panji kekuasaan daerah. Pengamat kebijakan publik Jambi menilai, ajang yang sengaja mengatasnamakan “Wali Kota Cup” dari tahun ke tahun kerap terjebak dalam pola yang sama: miskin kompensasi finansial riil dan minim kontribusi anggaran dari sang kepala daerah. Panitia pelaksana cenderung hanya memanfaatkan “nama besar” Wali Kota sebagai alat jaminan pemikat (endorsement) guna menarik minat sponsor swasta dan menjaring partisipasi massa, tanpa diimbangi oleh kucuran subsidi taktis APBD yang memadai untuk menjamin hak-hak mendasar para peserta.
Hingga laporan investigasi ini rampung disusun, Wali Kota Jambi, Maulana, memilih bungkam seribu bahasa. Saluran komunikasi telepon dilayangkan redaksi guna meminta pertanggungjawaban atas rusaknya marwah turnamen yang menyandang gelar resminya tersebut sama sekali tidak membuahkan respons. Sikap abai dari pucuk pimpinan ini kian memperpanjang daftar skeptisisme para atlet yang merasa nama besar jabatan hanya dijadikan komoditas politik seremonial belaka.
CATATAN REDAKSI MEDIA PEMAYUNG (HAK JAWAB & UU PERS)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Pemayung memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Panitia Pelaksana Wali Kota Cup 2026, Percasi Kota Jambi, serta Wali Kota Jambi untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas publik sebelum polemik anggaran olahraga ini dievaluasi lebih jauh oleh dewan pengawas olahraga nasional.



