PEMAYUNG JAMBI – Transparansi pengelolaan anggaran Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum di Provinsi Jambi kembali diguncang isu miring. Proyek pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut kini memicu sorotan tajam lantaran diduga sarat akan kejanggalan administratif, benturan kepentingan (nepotisme), hingga indikasi rekayasa dokumen kualifikasi pengadaan yang menabrak aturan hukum.
Berdasarkan data aliran manifes keuangan yang dihimpun, pusaran kasus ini terendus melalui pencairan dana fantastis lewat dua kuitansi tunggal yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni tanggal 18 Desember 2024. Kuitansi pertama tercatat bernilai Rp11.770.000.000,00 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan kuitansi kedua bernilai Rp230.000.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Total akumulasi pembebasan lahan yang menembus Rp12 Miliar ini diduga kuat melibatkan Jon Eka Powa, lantaran transaksi pembayaran kakap tersebut secara terang-terangan mencantumkan nama adik kandungnya sendiri, yakni Kamariyani Powa, sebagai pihak penerima dana kas daerah.
Di samping aroma nepotisme yang pekat, investigasi mendalam terhadap linimasa dokumen menemukan dua klaster kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya praktik pelanggaran sistemik formal:
Kejanggalan Klaster I: Administrasi “Mundur” Perusahaan Perencana
Proses Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum yang dikerjakan oleh CV Beltra Mandiri terdeteksi hanya dicatat secara formalitas tanpa melalui mekanisme prosedur lelang yang sah. Lembar kontrak mencatat waktu pengerjaan dimulai sejak 22 Oktober 2024 dan selesai pada 20 November 2024.
Namun, secara hukum, legalitas CV Beltra Mandiri dinilai fiktif pada saat proyek itu dikerjakan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Menkumham milik perusahaan tersebut baru terbit dengan nomor AHU-0020874-AH.01.16 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025. Kejanggalan makin sempurna karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi AL001 dan AL002 milik vendor ini baru resmi dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2026. Fakta hukum ini membuktikan adanya modus manipulasi administrasi, di mana perusahaan yang belum lahir secara legalitas hukum pada tahun 2024, justru bisa mendapat dan menuntaskan proyek pemerintah bernilai besar.
Baca Juga :
Kejanggalan Klaster II: Pembayaran Ganda (Double Payment) Jasa Appraisal
Aroma penyelewengan juga tercium dari pos anggaran Belanja Appraisal Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum. Tim penilai independen dari KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan terdeteksi menerima pembayaran ganda (double payment) sebanyak dua kali pada tanggal yang sama, yakni 26 November 2024.
Kedua transaksi tersebut mencairkan nominal yang persis sama, yaitu sebesar Rp98.292.587,00 per kuitansi. Jika ditotal, anggaran yang tersedot mencapai lebih dari Rp196 Juta. Padahal, jika merujuk pada basis data Rencana Umum Pengadaan di aplikasi SiRUP LKPP dengan kode RUP 52506088, pagu anggaran total yang dialokasikan negara untuk jasa appraisal tersebut secara mutlak hanya dipatok sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Pembengkakan pencairan di luar sistem yang melebihi batas pagu RUP ini memperkuat dugaan adanya rekayasa transaksi keuangan untuk menguras kas daerah.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Jon Eka Powa, Kamariyani Powa, manajemen CV Beltra Mandiri, serta perwakilan KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi seimbang. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) serta akuntabilitas publik sebelum rentetan kejanggalan dokumen anggaran Sekolah Rakyat ini dilaporkan secara formal ke aparat penegak hukum.