JAMBI — Sebuah foto yang merekam aktivitas truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi saat mengantre di SPBU Beringin membuka kotak pandora yang jauh lebih serius ketimbang sekadar perkara rebutan Bio Solar subsidi. Jajaran huruf dan angka pada plat nomor merah BH 8152 A yang menempel di bumper depan truk “Armada 04” tersebut justru menuntun pada dugaan kejahatan administrasi yang jamak di dunia hitam: praktik plat tempelan alias kendaraan siluman.
Begitu data nomor polisi tersebut dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan bermotor SAMSAT Kota Jambi, muncul serangkaian anomali yang tidak bisa dijelaskan dengan alasan khilaf administrasi belaka. Ada jurang pemisah yang teramat lebar antara identitas hukum di atas kertas dengan rupa fisik kendaraan yang menggelinding di aspal jalanan.
Dokumen Kuning, Realita Oranye
Anomali paling kasatmata terletak pada rupa dan warna fisik kendaraan. Dalam dokumen resmi SAMSAT, nomor polisi BH 8152 A terdaftar sebagai light truck dump merek Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun produksi 2013 dengan kelir warna Kuning.
Namun, potret digital di lapangan menyajikan pemandangan yang bertolak belakang. Truk “Armada 04” yang menggendong plat tersebut justru tampil dengan bodi kabin utama berwarna Oranye (Jingga) menyala, lengkap dengan bumper bawah berkelir hijau tua.
Dalam hukum lalu lintas, ketidaksesuaian warna ini bukan perkara sepele. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap perubahan identitas fisik kendaraan wajib diregistrasikan ulang. Jika DLH sekadar mengecat ulang truk tersebut, mengapa data di SAMSAT tidak diperbarui?
Dugaan yang lebih ekstrem dan masuk akal mengarah pada praktik lancung yang jamak dilakukan untuk menghemat anggaran: plat BH 8152 A ditengarai merupakan “plat tempelan” yang dicopot dari truk asli yang mungkin sudah rusak, lalu dipasang ke truk oranye lain yang berstatus bodong tanpa surat, agar armada siluman tersebut bisa bebas berkeliaran menarik sampah dan menenggak Solar subsidi.
Jejak Pajak yang Membatu sejak 2023
Dugaan bahwa plat tersebut sengaja dipermainkan kian menguat saat menelisik rekam jejak pajaknya. Truk bermesin 3.908 cc ini tercatat terakhir kali membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 4 Agustus 2022 di SAMSAT Kota Jambi.
Masa berlaku pajak tahunannya telah kedaluwarsa sejak 18 Oktober 2023 dengan total kewajiban menunggak sebesar Rp6.449.900,- (terdiri dari pokok PKB Rp5.660.900,- dan SWDKLLJ Rp789.000,-). Meskipun tanggal akhir STNK tertulis hingga 18 Oktober 2028, matinya pajak tahunan selama hampir tiga tahun membuat kendaraan ini secara hukum ilegal beroperasi di ruang publik.
Di Mana Anggaran Pemeliharaan Aset Diendapkan?
Skandal “tukar rupa” dan mati pajak armada BH 8152 A ini mengisyaratkan adanya tata kelola aset yang karut-marut di internal DLH Kota Jambi. Setiap tahunnya, APBD Kota Jambi menyalurkan dana pemeliharaan kendaraan dinas, termasuk di dalamnya pos anggaran untuk pengurusan STNK, plat nomor, dan pembayaran pajak tahunan.
Jika pajak armada dinas dibiarkan membatu sejak 2023, ke mana larinya aliran dana pemeliharaan tersebut? Siapa oknum pejabat yang menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif atas pemeliharaan armada yang fisiknya kini berubah warna dan ilegal secara hukum ini?
Pelanggaran berlapis ini—mulai dari nekat mengantre Bio Solar subsidi di tengah ikatan kontrak Dexlite industri dengan PT Lutfy Azimigas Barokah, penunggakan pajak daerah, hingga indikasi pemalsuan fisik kendaraan—seharusnya sudah cukup bagi Satlantas Polresta Jambi untuk mengandangkan truk tersebut, serta bagi Kejaksaan Negeri Jambi untuk mengendus aroma korupsi di balik operasional armada sampah.
Hak Jawab dan Undang-Undang Pers
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan, serta Pj Wali Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan plat kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukannya ini pada kesempatan pertama.



