PEMAYUNG KOTA JAMBI — Panggung pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Jambi di bawah kendali Wali Kota Jambi kembali memantik sorotan tajam. Di saat para ketua RT dipaksa melakukan kerja bakti cuma-cuma menjaga pos reruntuhan tempat sampah, dari balik sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) justru muncul pemandangan yang mengusik rasa keadilan. Sebuah perusahaan berskala mikro yang baru berumur hitungan hari pasca-pelantikan kepala daerah, tiba-tiba melesat menjadi “raja baru” yang menguasai proyek miliaran rupiah.
Noda dalam sistem pengadaan ini terkunci pada satu nama entitas yang mendadak perkasa: CV Jambi Sehat Bahagia. Berdasarkan dokumen hukum, perusahaan ini resmi didirikan pada 10 Maret 2025, hanya terpaut kurang dari tiga minggu setelah Wali Kota resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Seolah diatur secara instan, dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi kode BS006 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Sampah) milik perusahaan ini baru diterbitkan pada 14 April 2025. Kilatnya penerbitan dokumen administrasi ini disinyalir kuat sengaja dipersiapkan demi menyambut paket lelang yang baru dibuka oleh dinas terkait pada 22 Mei 2026.
Baca Juga : Siasat Kerja Paksa RT, Untuk Wali Kota Bahagia
Seberapa hebat sesungguhnya perusahaan seumur jagung ini hingga mampu menjegal para kontraktor lokal kawakan? Dokumen pengadaan membuktikan bahwa CV Jambi Sehat Bahagia, yang dinakhodai oleh direktur muda bernama Lionisa Agdiliani, langsung diposisikan sebagai calon tunggal pemenang dua megaproyek kebersihan secara paralel. Nilainya tidak main-main; paket Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Angso Duo, Kecamatan Pasar Jambi dipatok senilai Rp745.000.000,00, disusul paket Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Mama, Kecamatan Alam Barajo bernilai Rp465.000.000,00.
Total uang rakyat sebesar Rp1,2 miliar ini dialokasikan melalui mekanisme tender yang dituding para pengamat hanya sebagai formalitas belaka. Nilai paket yang melampaui ambang batas Rp200 juta itu sengaja dilelang secara terbuka di sistem, namun persyaratan teknis klasifikasi SBU BS006 diduga kuat dikunci sedemikian rupa agar hanya pas mencocoki profil dokumen milik perusahaan Lionisa yang baru terbit tersebut. Pola “lelang pesanan” ini menyingkap siasat rapi jaringan lingkar dalam untuk melegitimasi pembagian jatah proyek kepada tim sukses.
“Ini adalah pembodohan administrasi. Bagaimana perusahaan yang belum memiliki riwayat portofolio kerja sama sekali dan SBU-nya baru berumur setahun bisa mengalahkan kontraktor berpengalaman untuk mengelola struktur depo sampah pasar terbesar se-Provinsi Jambi?” cetus seorang aktivis antikorupsi lokal dengan nada geram. Langkah istimewa yang didapatkan CV Jambi Sehat Bahagia ini seolah mempertegas keberadaan blind spot atau titik buta manajemen Wali Kota Jambi yang gemar menggembar-gemborkan jargon transparansi, namun di bawah meja membiarkan kroninya melibas piring nasi pengusaha lokal yang jujur.
Sengkarut “raja proyek dadakan” ini melahirkan ketimpangan sosial yang luar biasa di tengah masyarakat tapak. Di saat kas daerah dikuras miliaran rupiah untuk membiayai infrastruktur penampungan sampah yang dikerjakan korporasi kroni, warga justru dicekik iuran bentor mandiri dan para ketua RT dieksploitasi menjadi buruh murah penjaga malam bekas TPS [tribunnews.com]. Pola pembiaran penyerapan anggaran yang menguntungkan segelintir elite ini membuktikan bahwa program penataan lingkungan hidup Kota Jambi berjalan tanpa moralitas dan berorientasi pada syahwat pemburu rente.
Kondisi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk melakukan audit investigatif forensik terhadap seluruh proses lelang digital sejak Mei 2026 tersebut. Pemeriksaan harus diarahkan pada potensi benturan kepentingan (conflict of interest) antara tim pokja pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait, serta keterkaitan akses politik Lionisa Agdiliani di balai kota. Rakyat Jambi tidak boleh diam membiarkan uang pajak daerah dikanibalkan secara serampangan demi kemakmuran perusahaan instan yang berlindung di balik kedok “Jambi Sehat Bahagia”.
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, pelacakan digital data legalitas perusahaan, verifikasi nilai pagu anggaran dan tanggal penerbitan SBU pada sistem LPSE Kota Jambi, hingga penyajian naskah analisis tata kelola keuangan daerah ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, manajemen CV Jambi Sehat Bahagia, serta saudari Lionisa Agdiliani selaku Direktur perusahaan yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keterbukaan informasi publik.
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, pelacakan digital data legalitas perusahaan, verifikasi nilai pagu anggaran dan tanggal penerbitan SBU pada sistem LPSE Kota Jambi, hingga penyajian naskah analisis tata kelola keuangan daerah ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, manajemen CV Jambi Sehat Bahagia, serta saudari Lionisa Agdiliani selaku Direktur perusahaan yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keterbukaan informasi publik.



