Bagaimana lemahnya kendali Wali Kota Jambi membuat dua dinas leluasa mengeroyok satu proyek terminal dengan anggaran ganda.
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Terminal Rawasari di jantung Kota Jambi tak pernah sepi dari siasat proyek. Tempat yang diproyeksikan Pemerintah Kota Jambi menjadi hub modern untuk operasional layanan bus listrik Trans Bahagia sekaligus ruang kolaboratif “Rumah Milenial” anak muda ini kembali memantik sorotan. Kali ini, bukan soal operasional angkot yang kian meredup, melainkan dugaan tumpang tindih anggaran belanja daerah yang melibatkan dua instansi penting secara bersamaan.
Sengkarut ini menjadi alarm keras bagi jalannya roda pemerintahan. Munculnya “proyek kembar” di satu titik lokasi mencerminkan rapuhnya fungsi kontrol dan pengawasan dari meja Wali Kota Jambi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah, Wali Kota ditengarai abai dalam memelototi perencanaan anggaran horizontal antar-OPD, sehingga program duplikasi yang berpotensi memboroskan uang rakyat ini bisa lolos tanpa koreksi dini.
Berdasarkan dokumen pelacakan anggaran yang dihimpun, dua dinas berbeda di lingkup Pemkot Jambi kedapatan mengucurkan dana secara paralel untuk merehabilitasi fasilitas di titik yang sama. Alokasi pertama datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Melalui anggaran APBD Perubahan (APBDP), instansi ini melepas paket pengerjaan bertajuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Rehab Terminal Rawasari). Proyek senilai Rp199.500.000 tersebut dieksekusi oleh PT. Pratama Arista Persada.
Anehnya, pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi juga meluncurkan proyek serupa di lokasi tersebut. Bedanya, Dinas PUPR justru menarik anggaran dari APBD murni dengan nilai kontrak sebesar Rp199.700.000. Proyek fisik rehabilitasi di fasilitas publik tersebut dipercayakan kepada pihak ketiga lainnya, yakni CV. Amanah Jaya Konstruksi.
Jika ditotal, uang rakyat yang digelontorkan untuk mendandani objek yang sama ini menembus angka hampir Rp400 juta. Nilai masing-masing paket yang dipatok mepet di bawah ambang batas Rp200 juta itu juga memunculkan aroma tak sedap terkait dugaan modus menghindari mekanisme tender terbuka melalui metode Penunjukan Langsung (PL).
Lemahnya fungsi verifikasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)—yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota—membuat pos belanja pemeliharaan rawan disusupi program titipan. Ruang abu-abu inilah yang ditengarai kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pemborosan anggaran negara demi mengejar target penyerapan sisa kuota dana menjelang akhir tahun. Tanpa supervisi yang radikal dan ketat dari kepala daerah, dokumen rancangan anggaran daerah hanya akan menjadi lembaran formalitas yang rawan dimanipulasi di tingkat bawah.
Hingga laporan ini diturunkan, publik menanti ketegasan dari Inspektorat Kota Jambi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut tuntas realisasi fisik di lapangan. Publik berhak tahu apakah dua penyedia jasa tersebut benar-benar membagi area kerja secara riil, ataukah ada salah satu dinas yang sekadar “menumpang nama” di atas bangunan yang dikerjakan oleh dinas lainnya demi mencairkan anggaran.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan, pemrosesan data anggaran, hingga penyajian naskah berita ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat, Wali Kota Jambi beserta jajaran TAPD, pejabat publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Jambi, maupun pihak rekanan swasta yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama.