PEMAYUNG, JAMBI — Krisis infrastruktur jalan di pinggiran Kota Jambi kian memuncak. Kecewa lantaran akses utama mereka diabaikan bertahun-tahun oleh pemerintah daerah, masyarakat di kawasan Jalan Lingkar Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, akhirnya mengambil tindakan sendiri dengan bergotong-royong menimbun badan jalan yang hancur menggunakan pecahan batu pada Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA : Nekat Tabrak Aturan Lingkungan: Tak Kantongi Dokumen UKL-UPL, Proyek Tujuh Depo Sampah Jambi Tetap Dibangun
Aksi urunan massal ini dipicu oleh kondisi jalan yang sudah rusak parah dan hancur lebam sejak zaman Wali Kota Maulana. Di kawasan tersebut, saban hari kendaraan bertonase besar melintas bebas dan gudang-gudang minyak ilegal tumbuh subur berdiri di sepanjang koridor. Ironisnya, jalan sepanjang koridor Lingkar Bagan Pete tersebut memegang status sebagai jalan kota, bukan jalan lingkungan atau jalan setapak pemukiman. Sebagai jalur urat nadi mobilitas harian publik, hantaman kendaraan berat dan pembiaran aktivitas pergudangan tanpa izin ini otomatis melumpuhkan roda ekonomi lokal serta mengancam keselamatan para pengendara.
Warga setempat menumpahkan kekesalan mereka terhadap prioritas kerja Wali Kota Maulana saat ini. Selama hampir 1,5 tahun masa kepemimpinannya berjalan, sang wali kota dinilai terlalu sibuk mengurus polemik tata kelola sampah yang tidak kunjung usai. Pemimpin kota dianggap lebih gemar turun ke lapangan sekadar untuk membagikan santunan seremonial, ketimbang mengeksekusi perbaikan infrastruktur jalan yang mendesak.
BACA JUGA : Memecah Dua Paket Besar Jadi 30 Proyek Siluman, Borongan Aspal Pabrikan Berbaju Dokumen Rekanan

Swadaya Warga di Tengah Gurita Proyek Swakelola Siluman Rp1,4 Miliar
Inisiatif warga membeli material pecahan batu secara swadaya merupakan bentuk sindiran keras sekaligus mosi tidak percaya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Saat warga harus patungan demi menambal kubangan, laporan investigasi Kabarpemayung.com justru membongkar skandal mencengangkan di internal Dinas PUPR Kota Jambi.
Berdasarkan investigasi Kabarpemayung.com, Dinas PUPR Jambi terindikasi memecah (splitting) dua paket induk Rencana Umum Pengadaan (RUP) menjadi 30 proyek bernilai di bawah Rp50 juta pada APBD 2026, yang diduga didesain untuk menghindari lelang terbuka dan menggunakan penunjukan langsung via E-Purchasing E-Katalog 6.0. Anggaran “Belanja Pemeliharaan Jalan Kota” sebesar Rp1,46 miliar lebih, yang seharusnya bisa memperbaiki Jalan Lingkar Bagan Pete, terindikasi mengalir ke tiga vendor rekanan: CV ADHI JAYA, CV AMANAH BERKAH CAHAYA, dan CV PUTRI MINANG JAMBI.
Modus ini diduga menggunakan dokumen fiktif, di mana aspal panas dibeli dari penyedia Asphalt Mixing Plant (AMP) namun menggunakan dokumen pertanggungjawaban dari ketiga CV tersebut. Akibatnya, warga Bagan Pete harus swadaya memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan kota. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan tanggapan, sementara aparat penegak hukum (Ditreskrimsus Polda Jambi) didesak untuk melakukan audit forensik digital atas manipulasi sistem SiRUP LKPP tersebut.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait (Wali Kota Jambi, Kepala Dinas PUPR, dan pihak CV) untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang akan ditayangkan pada pemberitaan selanjutnya.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait (Wali Kota Jambi, Kepala Dinas PUPR, dan pihak CV) untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang akan ditayangkan pada pemberitaan selanjutnya.



