PEMAYUNG JAMBI — Proyek pembangunan tujuh unit Transfer Depo sampah oleh Pemerintah Kota Jambi kini diterpa isu miring terkait kelayakan tata ruang dan dampak ekologis. Langkah pemerintah daerah memaksakan pengerjaan fisik bangunan sanitasi massal tersebut diduga kuat berjalan serampangan tanpa didahului dokumen kajian teknis dan analisis dampak lingkungan yang matang. Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah ini nekat dibangun meski belum mengantongi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi syarat mutlak perizinan.
Pengabaian terhadap pelibatan para ahli lingkungan hidup serta absennya izin UKL-UPL sejak awal perencanaan memicu kekhawatiran besar akan terjadinya bencana sanitasi di tengah pemukiman warga. Fasilitas pengolahan limbah kota yang memiliki tingkat risiko polusi tinggi kini justru didirikan hanya bermodalkan insting tukang bangunan di lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Konstruksi yang dipatok rampung dalam kurun waktu 90 hari kalender tersebut dinilai menyamakan standarisasi bangunan sanitasi dengan mendirikan pos ronda atau balai rukun tetangga (RT).
Dampak paling fatal dari nihilnya dokumen UKL-UPL dan cetak biru (blueprint) ahli lingkungan ini adalah tidak tersedianya sistem pengolahan air lindi (leachate) yang terstandarisasi di tapak proyek. Tanpa adanya instalasi pipa penangkap limbah cair berlapis beton kedap air, racun sisa pembusukan berton-ton sampah dipastikan akan merembes langsung ke dalam lapisan tanah. Pola pengadaan “lompat pagar” ini mengancam pasokan air bersih dari sumur-sumur konsumsi milik masyarakat yang bermukim di sekitar area tujuh kecamatan terdampak.
Sejumlah pengamat kebijakan publik dan tata kota menyayangkan sikap bebal Pemerintah Kota Jambi yang memperlakukan infrastruktur vital bermutu khusus dengan manajemen ala kadarnya. Logika pembangunan ruang persampahan kota modern mewajibkan adanya uji vegetasi pembatas, studi sirkulasi mekanis, hingga mitigasi konflik sosial sebelum alat berat menyentuh tanah. Membangun depo penampungan sampah dengan cara menabrak aturan izin lingkungan hidup dianggap sebagai wujud nyata kegagalan birokrasi (bad governance).
Hingga laporan investigasi ini diturunkan, pihak Dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi kompak mengambil langkah seribu dan enggan merespons konfirmasi tertulis terkait absennya dokumen UKL-UPL dalam proyek penataan sampah ini. Warga kini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat penegak hukum untuk segera menerbitkan surat perintah penghentian aktivitas fisik di lapangan. Evaluasi total dan pembekuan anggaran dinilai menjadi harga mati sebelum proyek sampah tanpa izin lingkungan ini telanjur menimbulkan kerusakan lingkungan permanen di bumi Jambi.
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi berkomitmen menjalankan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers untuk wajib melayani Hak Jawab dari pihak Pemerintah Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Jambi, maupun pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi (check and balance) secara proporsional.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi berkomitmen menjalankan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers untuk wajib melayani Hak Jawab dari pihak Pemerintah Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Jambi, maupun pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi (check and balance) secara proporsional.



