PEMAYUNG, BUNGO  — Aroma tak sedap membayangi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tebo. Tender proyek Rekonstruksi Jalan Tebo Pandak – Pemunyian senilai miliaran rupiah kini memicu polemik setelah pemenang kontrak, CV Putra M Mandiri, dituding tidak memenuhi syarat krusial dalam Dokumen Pemilihan.
Proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.800.000.000,00 ini dimenangkan oleh CV Putra M Mandiri dengan nilai penawaran Rp2.770.196.261,32. Namun, kemenangan tersebut memantik kecurigaan karena perusahaan bersangkutan diduga kuat menabrak aturan baku yang tertuang dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK).
Berdasarkan dokumen persyaratan kualifikasi huruf b, setiap peserta tender diwajibkan memiliki minimal 1 (satu) pengalaman kerja di bidang yang sama. Aturan ini mengikat secara hukum untuk paket pekerjaan dengan rentang nilai di atas Rp2.500.000.000,00 hingga maksimal Rp15.000.000.000,00. CV Putra M Mandiri disinyalir lolos begitu saja meski tidak memiliki rekam jejak atau portofolio pengerjaan proyek sejenis dalam batas nominal yang disyaratkan.
Kabag UKPBJ dan Rekanan Kompak Bungkam
Kejanggalan dalam proses evaluasi dokumen oleh panitia pengadaan ini kian menguat setelah pihak-pihak otoritas memilih menutup diri. Doni Eka Saputra, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Kabag UKPBJ) Kabupaten Tebo yang bertanggung jawab penuh atas keabsahan lelang, memilih mengambil langkah seribu.
Surat klarifikasi tertulis yang dilayangkan jurnalis maupun lembaga pemantau konstruksi kepada Doni Eka Saputra dan Direktur CV Putra M Mandiri hingga kini tidak kunjung direspons. Kedua pihak kompak bungkam dan enggan memberikan penjelasan transparan mengenai dasar hukum lolosnya berkas kualifikasi yang diduga cacat administrasi tersebut.
Potensi Cacat Hukum dan Risiko Proyek
Sikap diam dari kepala UKPBJ dan rekanan pemenang ini dinilai para pengamat pengadaan barang dan jasa sebagai indikasi buruknya akuntabilitas publik di lingkungan Pemkab Tebo. Sesuai regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kelalaian dalam memverifikasi dokumen LDK dapat berimplikasi pada pembatalan kontrak karena cacat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pengerjaan jalan penghubung Tebo Pandak – Pemunyian tersebut dibayangi persoalan hukum sejak awal. Jika dugaan pelanggaran LDK ini terbukti benar, aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan memeriksa proses lelang demi menghindari potensi kerugian negara akibat pengerjaan proyek infrastruktur oleh rekanan yang tidak kompeten.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 dan angka 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala UKPBJ Kabupaten Tebo, Doni Eka Saputra, maupun pihak manajemen CV Putra M Mandiri untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Tanggapan, sanggahan, ataupun klarifikasi resmi terkait pemberitaan ini dapat dikirimkan secara tertulis kepada redaksi agar informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap berimbang (cover both sides), akurat, dan proporsional.