PEMAYUNG JAMBI — Gunungan sampah rumah tangga kembali meluber hingga memakan badan jalan di kawasan strategis Kota Jambi. Kali ini, pemandangan kumuh dan bau menyengat terpantau kontras tepat di pinggir jalan depan Mess DAMRI, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Puluhan kantong plastik hitam, sisa limbah makanan, hingga limbah rumah tangga tampak telantar berhari-hari tanpa ada tanda-tanda pengangkutan oleh armada dinas lingkungan hidup setempat.
Kondisi ini memicu gelombang kritik pedas dari warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Program pengelolaan sampah dan kebersihan kota yang digembar-gemborkan oleh pihak instansi terkait dinilai mandek total di lapangan. “Sampah dibiarkan menumpuk hingga mengundang lalat dan bau busuk ke permukiman. Truk pengangkut jarang kelihatan masuk ke jalur ini,” keluh seorang warga Kenali Besar.

Kebersihan Kota Dinilai Hanya “Proyek Seremonial”
Mandeknya pengangkutan sampah di depan Mess DAMRI ini membuka tabir miring mengenai efektivitas program kebersihan Pemerintah Kota Jambi. Di kalangan masyarakat, muncul tudingan miring bahwa program kebersihan lingkungan hidup di bawah komando Walikota hanya berjalan fluktuatif kala momentum tertentu. Sistem pembersihan dan penataan estetika kota disinyalir hanya digenjot secara mendadak ketika ada agenda kunjungan pejabat pusat atau saat menyambut tamu daerah penting yang melintasi jalur-jalur protokol.
Selebihnya, ketika tidak ada pengawasan langsung dari tamu luar, sistem pengangkutan sampah di tingkat kecamatan kembali kendor dan terkesan dibiarkan liar. Warga menilai tata kelola ini tidak lebih dari sekadar aksi kosmetik seremonial demi menjaga citra di hadapan publik luar, bukan atas dasar pemenuhan hak pelayanan dasar bagi masyarakat Jambi secara konsisten.
Satu Setengah Tahun Tanpa Hasil Nyata
Situasi karut-marut pengelolaan sampah ini memicu spekulasi mengenai kebuntuan manajerial di tingkat pimpinan daerah. Di lingkaran pengamat kebijakan publik lokal, sang Walikota dinilai mulai kebingungan dalam merumuskan solusi konkret masalah tata ruang dan limbah domestik. Memasuki masa kepemimpinan yang sudah berjalan 1,5 tahun tanpa hasil perubahan yang signifikan, target adipura atau pembenahan tata lingkungan bersih terancam gagal total.
Masyarakat kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh di internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Jika dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir tidak ada cetak biru (blueprint) pengolahan sampah yang konsisten dari hulu ke hilir, maka anggaran operasional daerah dinilai habis sia-sia. Komitmen Walikota kini diuji untuk segera membersihkan tumpukan sampah di Alam Barajo tanpa harus menunggu adanya kunjungan kerja dari pusat.

Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers dan Hak Jawab):
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3, pers nasional memiliki mandat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pemenuhan hak informasi, serta edukasi publik secara independen. Berpedoman pada Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak Kecamatan Alam Barajo untuk menanggapi ataupun meluruskan kendala teknis pengangkutan sampah ini demi pemenuhan asas keberimbangan informasi.