Bagaimana ketidakmampuan Wali Kota Jambi dalam merancang program jangka panjang membuat aset ratusan juta di Terminal Rawasari kembali mangkrak dan mati suri.
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Pelataran Terminal Rawasari di jantung Kota Jambi kini kembali ke setelan awal: lengang, berdebu, dan sunyi senyap. Proyek mercusuar yang digadang-gadang Pemerintah Kota Jambi sebagai hub modern sekaligus episentrum baru kebangkitan ekonomi kreatif melalui festival “Tumpah Ruah” pada pertengahan 2025 lalu terbukti gagal total [realitajambi.com, 2022/01/18]. Keriuhan ribuan pengunjung dan perputaran uang yang sempat membubung tinggi di atas aspal terminal rupanya hanya bertahan seumur jagung akibat ketidakmampuan kepala daerah dalam merawat konsistensi program.
Sengkarut ini memantik sorotan tajam karena menyingkap rapuhnya manajemen perencanaan dan buruknya fungsi kontrol dari meja Wali Kota Jambi. Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di pemerintahan kota, Wali Kota dinilai gagap dan tidak memiliki peta jalan (masterplan) yang jelas terkait mitigasi pasca-event berskala besar. Akibatnya, pengalihan fungsi aset publik pasca-rehabilitasi yang memakan dana daerah ratusan juta rupiah tersebut terkesan dilakukan serampangan, tanpa visi keberlanjutan yang matang.
Aroma akal-akalan demi mengejar target penyerapan anggaran tahunan kian menyengat dari balik los-los terminal yang kosong. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa gaya kepemimpinan Wali Kota Jambi masih terjebak pada pendekatan seremonial yang hanya mementingkan “panggung publikasi” di media sosial. Ketika lampu sorot padam dan panitia membubarkan diri, koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung mandek, meninggalkan fasilitas publik yang telantar tanpa ada kejelasan program turunan harian atau mingguan.
Dampak dari lemahnya manajemen program kepala daerah ini langsung menghantam urat nadi perekonomian para pelaku UMKM lokal yang telanjur menaruh harapan besar. Linda (34), seorang perajin kriya lokal yang menginvestasikan modal cukup besar untuk menyewa dan mempercantik stannya saat festival, mengutarakan kekecewaannya secara terbuka. “Kami seperti hanya dijadikan alat pemanis seremonial agar laporan dinas ke Wali Kota kelihatan sukses, padahal setelah acara bubar kami dilepas begitu saja tanpa ada kepastian pasar,” keluhnya getir.
Keluhan serupa datang dari Rian (28), pedagang kuliner kekinian yang menyebut keuntungan singkat selama lima hari festival langsung amblas untuk menutup biaya operasional yang tinggi. Rian menyayangkan sikap Wali Kota yang tidak mampu mengintegrasikan Terminal Rawasari menjadi sentra kuliner malam permanen yang mandiri dan konsisten. Ia menilai regulasi zonasi dan tata kelola arus lalu lintas angkutan yang tidak tegas dari pemerintah daerah membuat kawasan ini justru dihindari oleh pembeli di luar hari pelaksanaan pameran.
Kegagalan fatal dalam manajemen program ini membuktikan bahwa Wali Kota Jambi abai dalam mengeksekusi fungsi supervisi terhadap dinas-dinas mitra dari hulu ke hilir. Gagasan mulia untuk membangkitkan UMKM Jambi kini layu sebelum berkembang karena eksekutif lebih memilih pola “proyek musiman” ketimbang membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ruang kolaboratif yang seharusnya menjadi inkubator bisnis jangka panjang bagi kaum muda urban justru berakhir menjadi monumen pemborosan anggaran publik yang sunyi dari aktivitas niaga.
Hingga laporan ini diturunkan, publik dan parlemen daerah masih menuntut ketegasan serta evaluasi total terhadap kinerja manajemen Wali Kota Jambi yang dinilai berjalan tanpa arah. Tanpa adanya reformasi radikal dalam menyusun kebijakan publik, Terminal Rawasari dipastikan hanya akan menjadi saksi bisu rangkaian janji manis politik yang gagal diwujudkan. Pemerintah Kota ditantang untuk segera menata ulang skema pemanfaatan aset ini secara harian agar tidak terus-menerus membuang uang rakyat demi agenda seremonial yang tidak berbekas.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif, pemantauan kondisi fisik Terminal Rawasari, hingga penyajian naskah analisis kebijakan ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat, Wali Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, Dinas Koperasi dan UMKM, panitia pelaksana, maupun para pelaku usaha yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama.