Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi diminta untuk berbicara jujur terkait kebenaran dokumen Sertifikat HPL 03 nomor 2007 yang menjadi sumber kegaduhan ditengah masyarakat saat ini.

Tokoh masyarakat Kota Jambi, Herman mengatakan, pada saat ini penjelasan dari Pemprov Jambi sangat dinanti publik, terkait ditemukan adanya perbedaan data dari HPL 03.

“Pemprov Jambi apakah berani berbicara jujur terkait asli atau palsu sertifikat HPL 03 tanah Singkep. Karena apa yang disampaikan Pemprov Jambi bahwa tanah 187,6 hektar di Singkep milik aset pemerintah daerah, ternyata berbeda dengan data resmi Kementrian ATR BPN yang hanya menerbitkan HPL 03 berlokasi bidang di Pantai Sungai Itik Kecamatan Sadu bukan Singkep,” ungkapnya

Ia menyarankan kepada Pemprov Jambi untuk tidak melakukan kebohongan publik, seperti cerita hoax Pejabat BPKAD dan Sekda Provinsi Jambi yang sebut tanah 187,6 hektar di Singkep merupakan aset pemerintah daerah berdasarkan HPL 03.

“Pemerintah daerah saja menyebar fitnah dan hoax terkait tanah Singkep milik pemerintah dan memfitnah Iskandar telah melakukan korupsi. Atas kejadian ini, masyarakat Jambi tak akan pernah percaya lagi ucapan para mafia tanah berdasi,” sebut dia.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sekda Provinsi Jambi dan BPKAD Provinsi Jambi melalui telepon selular dan pesan WhatsApp, terkait HPL 03 ternyata palsu, untuk sekian kalinya tak ada jawaban apapun.