Jambi – Publik Jambi menyoroti adanya dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen HPL yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi untuk kuasai lahan 187,6 hektar milik masyarakat Singkep, Muara Sabak.
Menurut masyarakat, apa yang dilakukan Pemprov Jambi terhadap Iskandar, warga Muara Sabak, adalah kejahatan luar biasa dan kali pertama terjadi di Jambi.
“Jika benar kabar yang beredar terkait perbedaan data dari HPL 03 milik Pemprov Jambi dengan data resmi Kementrian ATR/BPN, maka ini menjadi kejahatan yang luar biasa yang pertama kali terjadi di Jambi,” ungkap Afrizal, tokoh pemuda Kota Jambi.
Pemprov Jambi meng-klaim tanah milik masyarakat dan mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar di Singkep, berdasarkan sertifikat HPL 03 yang diketahui tidak sesuai dengan letak lokasi bidang tanah.
Dirinya menilai semua itu merupakan
ambisi pemerintah daerah untuk menguasai lahan milik masyarakat Singkep.
“Selain terbukti adanya pemalsuan data HPL 03 oleh Pemprov Jambi, kejahatan keji pemerintah daerah saat ini yakni memfitnah Iskandar korupsi dan dalam proses penyidikan di Kejati Jambi,” sebut dia.
Untuk diketahui, Pemprov Jambi telah digugat ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur, terkait pengakuan atas tanah ratusan hektar di Singkep. Laporan Iskandar ini telah memasuki babak awal persidangan.
Sementara hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan HPL 03 bodong, Pemerintah Provinsi Jambi diam tanpa sepatah katapun seakan tidak terbantahkan isu adanya pemalsuan dokumen HPL yang dilakukan pemerintah daerah. (Wandi)



