PEMAYUNG JAMBI – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Jambi kini menuai badai kritik. Alokasi dana taktis yang digelontorkan pada akhir tahun fiskal tersebut dinilai tidak menyasar kebutuhan riil masyarakat, melainkan sarat akan muatan proyek seremonial di atas kertas. Salah satu yang paling disorot adalah Paket Pekerjaan Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi yang dituding sengaja direncanakan hanya sebagai ajang bancakan anggaran.
Baca Juga : Mengapa Kasus Korupsi DPRD Merangin 2019-2024 Macet? Desakan Seret Oknum ‘Cashback’ Miliaran Rupiah Menguat
Masuknya proyek kajian ini dalam skema APBDP 2025 dinilai sebagai kalkulasi politik anggaran yang dipaksakan. Pengamat kebijakan publik Jambi menilai, pola memasukkan proyek review dokumen di masa perubahan anggaran—yang memiliki durasi pengerjaan sangat sempit—merupakan modus klasik untuk menguras sisa kas daerah demi kepentingan kelompok rekanan tertentu. Anggaran negara ditengarai sengaja dipecah dan dialokasikan untuk membiayai dokumen kertas yang hasilnya sudah dipastikan mubazir dan tidak dapat dipergunakan, mengingat Pemprov Jambi sendiri sedang mengalami ketiadaan anggaran untuk eksekusi fisik pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung di lapangan.
Dugaan bancakan anggaran ini kian menguat setelah rekam jejak digital LPSE membongkar aroma persekongkolan tender untuk memenangkan CV Mitra Yenuko Pratama. Proses lelang pertama sempat dibatalkan demi hukum karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) milik perusahaan tersebut telah mati total sejak 10 Juli 2025. SBU RK003 merupakan syarat mutlak yang wajib aktif bagi setiap vendor yang ingin menggarap kajian transportasi makro kawasan strategis ini.
Anehnya, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan diduga sengaja memainkan linimasa lelang untuk mengulur waktu penandatanganan kontrak baru. Dokumen menunjukkan bahwa SBU RK003 milik CV Mitra Yenuko Pratama baru diterbitkan kembali pada tanggal 25 Agustus 2025, dan secara kilat pada tanggal 4 September 2025 proses tender ulang langsung dimulai. Sinkronisasi tanggal yang sangat presisi ini memicu dugaan kuat bahwa jadwal lelang sengaja didesain mundur hanya untuk menunggu masa aktif perizinan satu perusahaan pesanan tersebut agar dapat menyerap dana APBDP.
Praktik “main mata” dalam pengadaan dokumen fiktif di Bappeda ini dituding telah merusak asas keadilan kompetisi usaha. Pagu belanja jasa konsultansi bernilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat menjadi ladang pemufakatan jahat (mens rea) lintas sektoral yang merugikan sirkulasi keuangan daerah. Rentetan manipulasi tanggal kualifikasi serta pemborosan anggaran publik pada akhir tahun anggaran ini kini telah resmi dirangkum menjadi berkas laporan hukum yang digedor oleh kelompok masyarakat sipil ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Merespons memanasnya tudingan mengenai pemanfaatan dana APBDP 2025 sebagai ajang bancakan anggaran dan rekayasa tender ulang tersebut, pihak redaksi media memberikan hak jawab serta ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada Kepala Bappeda Provinsi Jambi, seluruh panitia Pokja Pemilihan terkait, serta jajaran manajemen CV Mitra Yenuko Pratama. Ruang klarifikasi ini disediakan sesuai amanat Undang-Undang Pers guna menjamin prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) sehingga pihak terlaporkan dapat memberikan penjelasan resmi dari sudut pandang sebaliknya sebelum perkara ini ditelisik lebih jauh oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus.



