PEMAYUNG JAMBI — Di tengah pekatnya isu miring yang kerap menerpa birokrasi pengadaan barang dan jasa, transparansi finansial serta integritas personal para pemangku kebijakan daerah menjadi oase penyejuk. Langkah keterbukaan dan profesionalisme ini ditunjukkan secara lugas oleh Agustiawan Harmain, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Sebagai pejabat di instansi teknis vital, rekam jejak keuangan serta komitmennya dalam menjaga jarak dari praktik nepotisme kini berada di bawah apresiasi publik.
Berdasarkan audit komparasi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024 dan 2025 yang telah diverifikasi lengkap oleh KPK, grafik pertumbuhan kekayaan Agustiawan terpantau sangat flat:
-
- Total Harta 2024: Rp 639.000.000.
- Total Harta 2025: Rp 653.250.000.
- Jumlah Kenaikan Bersih: Rp 14.250.000 (Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bersih dari Nepotisme dan Pengkondisian Proyek
Sikap paling krusial yang ditunjukkan Agustiawan dalam mengelola pos anggarannya di Dinas PUPR Kota Jambi adalah ketegasannya dalam urusan keluarga. Di kalangan rekan sejawat dan kontraktor lokal, ia dikenal memiliki benteng prinsip yang tebal: tidak pernah melibatkan keluarga, kerabat, maupun ring dekatnya dalam proyek dinas apa pun.
Praktik “pinjam bendera” perusahaan atau pembagian kavling proyek penunjukan langsung kepada anggota keluarga—yang kerap menjadi penyakit laten di instansi basah—sama sekali tidak ditemukan dalam rekam jejak kepemimpinannya. Langkah tegas ini diambil demi menjaga objektivitas tender, mencegah konflik kepentingan, sekaligus memastikan semua rekanan bertarung secara sehat dan profesional berdasarkan spesifikasi teknis di lapangan.
Masuknya Jip Lawas dan Dinamika Aset
Melongok lembar pelaporan teranyar per 23 Januari 2026, kenaikan tipis Rp 14,25 juta tersebut menyembunyikan sebuah rotasi aset yang menarik. Agustiawan kedapatan menambah isi garasinya dengan meminang satu unit jip legendaris lawas, Daihatsu Taft F 73 (4×4) Tahun 1996 senilai Rp 85.000.000 dari hasil keringat sendiri. Masuknya jip tua ini menggantikan likuiditas pos Kas dan Setara Kas miliknya yang berkurang dari Rp 395 juta di tahun 2024 menjadi Rp 276.250.000 di tahun 2025.
Di sisi lain, satu-satunya aset tanah seluas 1.055 m² miliknya di Kota Jambi hanya mengalami penyesuaian nilai pasar minor, bergerak naik tipis dari Rp 150 juta ke angka Rp 160 juta. Menariknya, dengan beban utang yang ajek mengendap di angka Rp 60.000.000, neraca keuangannya dinilai sangat sehat dan jauh dari kesan glamor.
Gaya Hidup Lurus Tanpa Cela
Reputasi Agustiawan di lingkungan sosial diperkuat oleh karakter pribadinya yang lurus. Kolega di lingkaran terdekatnya mengenal sosok ini sebagai abdi negara yang steril dari ingar-bingar dunia malam. Ia dikenal tidak memiliki hobi buruk main perempuan, serta memegang komitmen tinggi untuk menjauhi lingkaran hitam narkoba. Pola hidup yang bersih ini dinilai menjadi benteng kokoh yang menjaga kinerjanya tetap objektif dan berwibawa di mata publik.
Kombinasi antara laporan kekayaan yang realistis, perilaku personal yang bersih, serta komitmen penuh menjauhi nepotisme keluarga melahirkan optimisme baru di Jambi. Publik berharap keteladanan yang ditunjukkan Agustiawan Harmain dapat menjadi standar baru bagi seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers):
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3, pers nasional menjalankan fungsi pemenuhan hak informasi, edukasi, sekaligus kontrol sosial. Narasi profil komparatif ini disajikan secara berimbang dan objektif berdasarkan basis data terbuka LHKPN KPK serta pengamatan rekam jejak perilaku penegakan integritas demi mendorong keterbukaan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3, pers nasional menjalankan fungsi pemenuhan hak informasi, edukasi, sekaligus kontrol sosial. Narasi profil komparatif ini disajikan secara berimbang dan objektif berdasarkan basis data terbuka LHKPN KPK serta pengamatan rekam jejak perilaku penegakan integritas demi mendorong keterbukaan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih.



