PEMAYUNG JAMBI — Sebuah tanda tanya besar kini menggelayuti langit-langit Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Di tengah riuhnya seremoni Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jambi, aroma manipulasi anggaran kian menyengat . Fokus investigasi kini mengarah pada satu paket pengadaan spesifik: Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Dekorasi Gedung dan Ruang Sidang Paripurna HUT Kota Jambi serta Sewa Sarung Kursi dengan nilai pagu Rp46.398.000,00.
Jejak digital paket senilai puluhan juta rupiah ini mendadak misterius. Aktivis dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi (IPAK) Jambi yang mencoba melacak dokumen transaksi mendapati kenyataan aneh: pos anggaran ini tercatat aktif di portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, namun rekam jejak eksekusinya hilang tak berbekas dari aplikasi e-Katalog nasional.
Menembus Kabut Penghapusan Jejak Digital
Berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap transaksi menggunakan uang negara wajib terdokumentasi secara linier dari hulu ke hilir. Jika sebuah paket sudah direncanakan di SiRUP, maka eksekusi belanjanya—terutama komoditas sewa dan dekorasi—harus tercatat di e-Katalog untuk memastikan transparansi harga dan keabsahan vendor penanggung jawab.
Raibnya data dekorasi Rp46,3 juta di e-Katalog ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk menghapus jejak digital (wiping digital footprint). Ada dua indikasi modus operandi yang dicurigai tengah dimainkan oleh oknum di Sekretariat DPRD Kota Jambi:
-
- Siasat Sembunyikan Vendor Kroni: Paket sengaja ditayangkan sesaat di e-Katalog, namun segera ditarik atau dihapus dari sistem setelah proses pencairan dana sukses dilakukan. Siasat ini lazim digunakan untuk menyembunyikan praktik penggelebungan harga (mark-up) atau untuk menutupi fakta bahwa perusahaan yang ditunjuk sebenarnya tidak memiliki kualifikasi teknis (perusahaan fiktif/pinjam bendera).
- Eksekusi Manual Ilegal: Anggaran dicairkan 100 persen dari kas daerah menggunakan kuitansi manual toko di luar sistem elektronik. Jika ini yang terjadi, maka Sekretariat DPRD Kota Jambi telah secara terang-terangan mengangkangi instruksi presiden terkait kewajiban belanja barang dan jasa via e-Purchasing.
“Anggaran Rp46,3 juta itu bukan uang kecil. Jika di SiRUP ada tapi di e-Katalog kosong, ke mana vendor itu bertransaksi? Siapa yang diuntungkan? BPK dan Jaksa harus turun memeriksa log riwayat user ID milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Dewan untuk melihat siapa yang menghapus data tersebut,” tegas perwakilan IPAK Jambi.
Melengkapi Komplotan Proyek Fiktif HUT
Raibnya jejak digital sewa dekorasi dan sarung kursi ini memperpanjang daftar hitam pengelolaan anggaran HUT Kota Jambi tahun 2026 di Sekretariat Dewan. Sebelumnya, investigasi juga telah mengendus aroma pekat korupsi pada komponen lainnya:
-
- Dugaan Paket Konsumsi Fiktif (Tira Siti Mariam & Cinta): Anggaran makanan rapat paripurna sengaja dipecah menjadi dua paket (Rp18.000.000,- dan Rp68.100.000,-). Investigasi menemukan indikasi bahwa salah satu paket diduga hanya dicairkan di atas kertas (fiktif), tanpa ada realisasi makanan di lapangan.
- Dugaan Konsumsi Pengaman Fiktif (San Kejora & Cinta): Paket makan-minum petugas pengaman juga dibelah dua (Rp5.400.000,- dan Rp14.700.000,-), di mana satu paket di antaranya ditengarai murni fiktif dan hanya menjadi alat penarikan dana kas.
- Penguncian Anggaran Audio (AVJ): Realisasi belanja sewa peralatan studio audio dikunci mati di angka Rp79.920.000,-, persis sama dengan pagu SiRUP tanpa ada ruang negosiasi efisiensi anggaran.
- Sisa Pagu Spanduk Misterius (Videa Corps): Realisasi cetak spanduk hanya bernilai Rp749.250,- dari pagu SiRUP sebesar Rp3.063.600,-, menyisakan selisih anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Menanti Audit Investigatif BPK
IPAK Jambi menegaskan tidak akan tinggal diam melihat pola penggarongan dana seremonial ini. Dokumen hilangnya data e-Katalog ini akan dijadikan alat bukti tambahan untuk mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Hak Jawab dan Undang-Undang Pers
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebutkan namanya atau merasa dirugikan dalam materi pemberitaan investigasi ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi. Redaksi Tempo membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Sekretaris DPRD Kota Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan HUT, serta unit teknis UKPBJ Kota Jambi untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti tanding mereka pada kesempatan pertama.



