Gelombang desakan reformasi manajemen medis di RSUD Raden Mattaher. Mengapa penunjukan figur ahli menjadi taruhan pelayanan publik?
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kini berada di persimpangan jalan penting [rsudmattaher.jambi.go.id]. Sebagai fasilitas kesehatan rujukan tertinggi di Provinsi Jambi, rumah sakit milik pemerintah daerah ini kerap kali didera keluhan publik, mulai dari masalah antrean birokrasi, pemeliharaan fasilitas medis, hingga isu tata kelola manajemen internal. Di tengah desakan reformasi pelayanan kesehatan yang radikal, bursa calon pemimpin institusi medis ini mulai mengerucut pada satu nama yang dinilai memiliki “tangan dingin”: Dr. Meidrin Joni, Sp.OG(K) . 
Munculnya nama dr. Meidrin ke permukaan memantik respons positif dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis pemuda. Aidil Putra, salah satu tokoh pemuda Jambi, secara terbuka menyatakan sikap politiknya yang menuntut perombakan total pada struktur elite rumah sakit. Menurut Aidil, kepemimpinan di rumah sakit kelas perantara sekelas Raden Mattaher tidak boleh lagi diserahkan kepada lingkaran birokrat lama yang terbukti tidak membawa perubahan signifikan pada mutu pelayanan publik.
Sikap gugat dari kelompok muda ini disampaikan Aidil dengan kalimat yang menohok dan tanpa kompromi. “Dokter Meidrin Joni sudah sangat pantas menjadi Dirut RS Raden Mattaher. Wajah lama adalah produk gagal,” tegas Aidil Putra saat diwawancarai. Statmen keras ini merefleksikan kejenuhan publik terhadap performa jajaran manajemen terdahulu yang dinilai gagap mengurai penyakit kronis rumah sakit, mulai dari kelangkaan obat esensial hingga buruknya fasilitas ruang rawat inap.
Bagi para pengamat kebijakan kesehatan, cap “produk gagal” yang disematkan pada wajah-wajah lama manajemen Mattaher bukanlah isapan jempol belaka. Selama ini, RSUD Raden Mattaher dituding sering mengalami blind spot atau titik buta kepemimpinan akibat adanya intervensi birokrasi politik yang terlalu kaku [rsudmattaher.jambi.go.id]. Akibat dari disfungsi manajemen tersebut, rumah sakit pelat merah ini kerap kalah bersaing dengan ekspansi rumah sakit swasta modern di Jambi, padahal Raden Mattaher disokong oleh kucuran dana APBD dan status BLUD. Baca Juga BWS Sumatera VI Menjawab Konfirmasi Media Pemayung Terkait Proyek Irigasi Siulak Deras
Masuknya figur ahli eksternal sekelas dr. Meidrin Joni dinilai sebagai satu-satunya obat penawar untuk menyembuhkan krisis manajerial tersebut. Rekam jejaknya sebagai dokter spesialis senior dan fungsionaris organisasi profesi menjadi modal penting untuk memutus rantai birokrasi yang korup dan lamban. Kehadiran pemimpin yang independen diharapkan mampu menegakkan transparansi pada pos belanja alat kesehatan, serta menghentikan praktik nepotisme dalam penempatan tenaga medis di posisi-posisi strategis.
Bola panas penunjukan Direktur Utama kini sepenuhnya menggelinding ke meja Gubernur Jambi selaku otoritas tertinggi daerah. Elemen masyarakat sipil mengingatkan agar proses seleksi dijalankan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan sistem meritokrasi yang bersih dari transaksi politik di bawah meja. Kriteria rekam jejak klinis yang bersih, pemahaman regulasi BLUD, serta keberanian melakukan pembersihan internal harus menjadi parameter mutlak sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditandatangani.
Jika momentum krusial ini kembali diselesaikan melalui jalur kompromi politik dan memelihara figur “produk gagal” tersebut, maka mutu kesehatan masyarakat Jambi menjadi taruhannya. Penunjukan dr. Meidrin Joni adalah ujian konsistensi bagi pemerintah provinsi untuk membuktikan jargon keberpihakan pada rakyat kecil. Publik kini bersiap mengawal gerak cepat atau langkah penyepelean yang akan diambil oleh pembuat kebijakan di balai gubernur dalam memperbarui wajah Raden Mattaher.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif, pengumpulan opini tokoh pemuda, hingga penyajian naskah ulasan profil kebijakan kesehatan ini dilakukan secara independen oleh Tim Redaksi dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi, pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, para mantan direksi terdahulu, dr. Meidrin Joni, maupun Aidil Putra selaku narasumber yang pendapatnya dikutip dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan fakta atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keberimbangan pers.