Jambi – Pada akhir akhir ini, kita melihat adanya pemberitaan di media massa menyangkut adanya dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi terkait dokumen kepemilikan tanah aset daerah.
Selayaknya para mafia tanah berdasi, pemberitaan adanya dugaan perampasan tanah rakyat oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini, sontak membuat masyarakat gaduh dan timbul tanda tanya besar.
“Suasana Jambi pada saat ini sedang kacau, terjadi kegaduhan ditengah masyarakat usai mendengar pelanggaran pidana pemalsuan dokumen HPL oleh Pemprov Jambi,” kata Afrizal, pengamat kebijakan publik Jambi, Jumat (22/05/2026).
Dirinya menyarankan kepada Pemprov Jambi agar menyikapi kegaduhan yang terjadi ditengah masyarakat usai terbongkarnya para mafia tanah berdasi didalam pemerintahan Jambi Mantap.
“Pemprov Jambi harus menjelaskan kepada publik Jambi terkait isu yang berkembang di masyarakat saat ini. Apakah kabar HPL bodong itu benar atau tidak,” ungkap Afrizal.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi kegaduhan ditengah masyarakat terkait kabar adanya dugaan pemalsuan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 03 yang dilakukan Pemprov Jambi.
Sedikit menjelaskan bahwa Pemprov Jambi melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Singkep, Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, seluas 187,6 hektar.
Setelah dilakukan pengecekan ke aplikasi resmi Kementrian ATR BPN RI yakni BUMI ATR dan SENTUH TANAHKU, ternyata HPL 03 tanah Singkep milik Pemprov Jambi tersebut tidak terdaftar alias dokumen palsu. Pada data Kementerian ATR BPN menerbitkan sebanyak lima Sertifikat HPL di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Adapun kelima HPL tersebut diantaranya, HPL 01, 02 dan 03 berada berlokasi bidang di satu hamparan wilayah Sungai Itik, Kecamatan Sadu. Untuk HPL 04 berlokasi bidang tanahnya di Singkep (PT Pelindo) serta HPL 05 lokasi bidang di Geragai.
Dari data aplikasi Kementerian ATR BPN RI tersebut (BUMI ATR dan SENTUH TANAHKU) sebagai bukti kuat bahwa HPL 03 tanah 2007 lokasi bidang di Singkep milik Pemprov Jambi diduga dokumen palsu.
Lebih lanjut, Afrizal, meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan uji forensik pada Sertifikat HPL nomor 03 tahun 2007 milik Pemprov Jambi.
“Saya meminta kepada Polda Jambi untuk melakukan penyidikan dan uji forensik pada dokumen Sertifikat HPL nomor 03 milik Pemprov Jambi. Dan mengusut tuntas dalang dari pemalsuan dokumen HPL oleh pemerintah daerah. Ini kasus pertama di Jambi,” tukasnya.
(Irwandi)



