Jambi – Proyek pembangunan tujuh unit Transfer Depo sampah di Kota Jambi, dinilai cacat hukum atau tidak mengikutinya aturan pengadaan barang dan jasa negara.

Proyek Depo Sampah senilai miliaran rupiah ini, dibangun Wali Kota Jambi Maulana tanpa didasari cetak biru (blueprint) dan kajian matang dari Konsultan Perencana.

Tak hanya itu, langkah ceroboh Wali Kota Jambi, Maulana yang nekat merobohkan atau membongkar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lingkungan tanpa adanya fasilitas pengganti, kini menyebabkan tumpukan sampah di rumah masyarakat kota Jambi.

“Kami menilai langkah Wali Kota Maulana ini konyol, TPS dibongkar dan kami dilarang buang sampah sembarangan. Katanya ada yang jemput sampah pakai Bentor, tapi mana, sampah kami pun sudah bau busuk,” ungkap Herlin, warga Jambi Timur.

Sementara, melihat carut marut dan manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kota Jambi, Pengamat kebijakan publik, Afrizal, menilai adanya korporasi besar yang terjadi di era kepemimpinan Maulana.

“Saya menduga adanya korporasi, kita melihat dari adik kandung Maulana yang mengatur semua proyek besar Kota Jambi hingga pengadaan barang dan jasa yang tak ikuti aturan,” ungkap Afrizal.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi, maupun instansi terkait perihal tersebut.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi untuk menanggapi setiap kajian kritis yang dilemparkan oleh kelompok masyarakat sipil demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).